GEMADIKA – Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia ( AKJII) DPC Grobogan bekerja sama dengan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pincab Grobogan mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online atau social engineering.
Ketua Pimda KANNI Jateng, Ali Mas’ud mengatakan, salah satu social engineering yang marak terjadi yakni modus undangan pernikahan digital dengan format APK melalui WhatsApp.
“Seorang nasabah bank asal Malang bahkan harus kehilangan tabungan sampai milyaran akibat modus penipuan tersebut,’ ungkap Ali.
Adapun dalam kasus tersebut, Pemimpin Kantor Bank yang ada di Malang telah melakukan investigasi.
Menurutnya, korban sendiri dengan tanpa sadar telah membocorkan data transaksi perbankan berupa kode OTP yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan Pimpinan Bank pun menyesalkan kejadian tersebut dan turut berempati kepada korban.
Akan tetapi, pihak bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian terjadi akibat sistem perbankan.
“Karena maraknya aksi penipuan secara digital, AKJII bersama KANNI mengimbau kepada nasabah agar tidak sembarang menginstal aplikasi,” pungkasnya.