MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Berkenaan dengan persoalan Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan luasan kurang lebih 30.00 M2 atau 3 Ha, lokasi Ketel Prahoni, Desa BatuBoy tanpa izin dari pemilik yang syah dalam hal ini Henci Limba, SH.
Berdasarkan surat keterangan Nomor: 561/11/2009 melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Buru telah dilakukan pembebasan lahan dan ganti rugi atas tanah seluas 20.000 M2 atau 2 Ha yang diperuntukan untuk TPA (Tempat Pembuangan akhir) yang mana ganti rugi tersebut di berikan kepada Willem Gustaf Limba selaku Ahli Waris Alm. Yohannes Limba, pemilik dusun Kayu Putih BatuBoy. Jumat (14/06/2024).
Pada Senin (10/06/2024) Henci Limba melayangkan surat somasi pertama kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Henci Limba selalu ahli waris terkejut, yang mana dalam pelepasan lahan untuk TPA hanya 2 Ha, namun kini telah bertambah perluasan TPA menjadi 3 Ha tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Buru, tanpa adanya koordinasi dengan ahli waris Henci Limba.
“Kami selalu ahli waris Yohannes Limba, merasa kaget dengan adanya perluasan TPA yang dilakukan sepihal oleh Pemda Buru dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup,“Ungkapnya.
Henci Limba menjelaskan kepada wartawan saat melakukan wawancara di ruang kerjanya, dengan perluasan kurang lebih 30. 000 m2 atau 3 Ha, tanpa melalui Panitia pengadaan tanah tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan, ini berarti pemerintah Kabupaten Buru, dalam hal ini (Dinas Lingkungan Hidup) telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyakarat pemilik hak dan telah mencidra Hukum yang berlaku di Indoensia.
“Lanjut Henci, Bahwa untuk diketahui Lahan TPA tersebut adalah masuk dalam Dusun Kayu Putih milik kami dengan nama ketel Praini Desa Batuboy. Kami lampirkan copy bukti kepemilikan, copy surat keterangan pemerintah Negeri Petuanan Lilialy, copy surat keterangan Dinas Tata kota dan kebersihan Kabupaten Buru,” Terangnya.
Hal ini yang membuat ahli waris Hency limba menjadi geram dan langsung melakukan somasi pertama kepada kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru.
Baca Juga : TNI Mengejar OPM Pembunuh dan Pembakar Masyarakat serta Merebut Distrik Bibida yang Selama Ini Dikuasai OPM
“Sangat disayangkan, tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru yang tidak teliti terhadap hak saya,” Paparnya.
Henci juga menambahkan bahwa, yang dengan sengaja ingin menyerobot hak orang lain, hal ini dapat dikatagorikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Imran Makatita diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan hak atas orang lain.
“Dalam somasi pertama yang saya layangkan kepada Dinas LH, saya berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dapat menyelesaikan lahan yang telah di pakainya, sebelum dirinya mengambil tindakan hukum,” Tambahnya.
Terlepas dari hal tersebut ternyata sebelum jatuh tempo somasi dilakukan, pihak dinas lingkungan hidup akhirnya mengundang pihak ahli waris Henci limba ke kantor dinas lingkungan kabupaten buru
Tepat diruang kerjanya kepala dinas lingkungan hidup Imran Makatita yang didampingi oleh stafnya mengatakan juga terkejut mendapat surat somasi dari Ahli waris Hency Limba selaku pemilik areal yang berada pada lahan TPA
Dirinya mengatakan setaunya bahwa lahan TPA milik Pemda Buru adalah 5 hektar, karena dirinya baru saja menjabat kepala dinas lingkungan hidup, pada saat pembebasan lahan di tahun 2009 tersebut dirinya ketika itu belum menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup, sehingga hal ini tidak diketahuinya.
“Setelah saya meneliti surat pembebasan tersebut ternyata yang dibebaskan oleh Pemda buru hanyalah 2 hektar saja,”Ucap Kadis DLH Kab. Buru Imran Makatita.
Dalam pertemuan singkat tersebut beliau menyampaikan permohonan maaf karena kurang meneliti surat tersebut, dan beliau berjanji akan menyampaikan kepada PJ.Bupati Buru untuk menyelesaikan hak ahli waris terkait lahan TPA yang berada di Desa Batu boy tersebut.
Pewarta : Kamel Jusmi