Gugat Sengketa Proses Pasangan Calon Independen Agus Butar Butar – Debora Musyawarah Di Bawaslu

Bagikan ke :

MAMASAN || GEMADIKATV.com – Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen Yakni Agus Butar Butar – Debora dan pasangan Yehuda – David layangkan gugatan ke Bawaslu, Senin 20 Mei 2024.

Gugatan yang dimaksud adalah Gugatan sengketa Proses Oleh Pasangan calon AGus Butar Butar – Debora dan Gugatan Sengketa Administrasi oleh Pasangan Calon Yehuda – David.

Baca Juga: Polres Mamasa Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kedua pasangan Calon ini layangkan gugatan usai dinyatakan tidak bersyarat oleh KPUD Kabupaten Mamasa.

Pasangan Calon Agus Butar – Butar sendiri merasa keberatan atas berkas persyaratan yang telah disampaikan kepada KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat, padahal menurutnya ,secara fisik sudah disampaikan dan sesuai syarat, namun dinyatakan tidak bersyarat oleh KPU lantaran tidak mengupload dokumen persyaratan ke Aplikasi Silon Sesuai Progres yang telah ditentukan oleh KPU.

Menurutnya, Berkas digital melalui Aplikasi Silon tidak terpenuhi lantaran kendala jaringan ayang error dan waktu yang diberikan hanya tiga kali 24 jam.

Paslon Agus Butar Butar – Debora berpendapat nahwa edaran KPU mengenai syarat aplikasi Silon tidak dijelaskan di dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pihaknya keberatan atas Aplikasi Silon yang menirutnya tidak disebutkan dalam Keputusan KPU yang dimaksud dan tidak ada perpanjangam waktu yang diberikan KPU yang hanya tiga kali 24 jam.

Atas Gugatan tersebut, pihak Bawaslu mengadakan musyawarah untuk kedua pasangan Calon, untuk Paslon Agus Butar – Butar sendiri hasil musyawarah dengan KPU belum dapat disampaikan, lantaran masih akan dilanjutkan esok harinya. Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Rustam, SH, . MH bahwa pihaknya belum memutuskan hasil musyawarah dan akan dilanjutkan esok harinya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua KPU Sumarlin bahwa untuk keputusan hasil masih akan melakukan pleno dengan pihaknya, sebagai tergugat dan juga karena musyawarah belum menuai keputusan. 

Wartawan: Antyka

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan