Purworejo, Gemadikatv.com – Satreskrim Polres Purworejo Bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemerasan terhadap korban AK (49) Warga Tamansari Kec. Butuh, Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di warung makan Girli Kel. Semawung Daleman Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya terungkap dan melakukan penangkapan terhadap 2 Pelaku tersebut pada hari Jumat (10/11) di rumah kontrakan salah satu pelaku.
Perkara Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh empat orang sementara satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku diantaranya NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, MS (44) warga Kutoarjo sementara dua lainya yaitu YSP (32) warga Rejang Lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.
Keempat Pelaku tersebut memiliki peran masing-masing diantara NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan, sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor, sedangkan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo, Kata Kapolres Purworejo Akbp AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP dalam konferensi Pers Tadi.
“Keempat pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya tersebut Bersama sama atau berkelompok dengan cara mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan polisi,” tambah Kapolres Purworejo.
Kejadian pencurian ini bermula ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak 96.500.000.- kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah bank Jateng mengamati calon korban, setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada 3 pelaku lainya, Ketika di TKP korban yang berniat untuk makan uang yang baru saja di ambil dari bank tersebut diambil pelaku dan terjadi tarik menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan.
Ke empat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak 26.500.000.- dan uang tersbut dibagikan masing masing NP mendapat 9 Juta, MS mendapat 700 Ribu, YSP mendapatkan 14.800 Ribu dan RHT mendapat 2 Juta.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead warna putih nopol AA 5453 RL, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 HP merk Oppo dan 1 unit pepeda motor Suzuki satria FU warna hitam merah nopol B 6767 JFH.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo pelaku melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah sasaran antar provinsi Kata Kapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada Masyarakat jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari Lembaga keuangan maka silahkan meminta bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis.
Selain itu juga kapolres Purworejo berpesan jika ada orang asing yang tidak dikenal asal usulnya dan tinggal di sekitar lingkungan agar menginformasikan ke Polres atau Polsek agar dapat terantisipasi hal-hal yang negatife.
Dalam perkara ini untuk pelaku NP di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP, sementara untuk MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP, Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancaman maksimal selama 12 Tahun.