Grobogan, gemadikatv.com — Erik Budiwijaya warga Dusun Karangwuni, Desa Sendangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, akan melaporkan oknum perangkat desanya . Laporan tersebut dugaan penipuan mengenai sertifikasi tanah miliknya yang akan balik nama atas dirinya.
Erik Budiwijaya,
mengatakan, uang diberikan bulan November 2022 silam. Namun betapa terkejutnya dia, saat mendengar sertifikat miliknya malah di gadaikan ke rentenir, mendengar itu, dia kemudian berusaha meminta kepada oknum Modin desa tersebut .
Kronologi kejadian S (48) oknum Modin desa menginformasikan perihal dirinya bisa mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya. Kemudian Ia yang menyepakati tawaran itu, kemudian dimintai uang senilai Rp 8 juta sebagai biaya pengurusan. Namun ditunggu-tunggu selalu janji-janji, akhirnya diminta, tetapi uang untuk biaya pengurusan sebesar Rp 8 juta hingga berita ini dinaikan tidak ada tanda-tanda akan dikembalikan.
“Kata S (48) oknum Modin tersebut nantinya tetap akan dikembalikan, namun sampai hari ini tak kunjung diberikan. Korban bukan hanya saya tapi warga lain juga banyak,” ungkap Eka, Senin, (29/5/2023).
Karena merasa ditipu, akhirnya dia bersama warga lain memberanikan diri akan mengadukan kasus tersebut ke Mapolres dengan di dampingi oleh Lembaga Advokasi Hukum KANNI.
“Semoga setelah cukup bukti segera dapat diurus, sehingga saya bisa mendapatkan kejelasan terhadap uang yang di bawa oleh oknum Modin,” harapannya.
Untuk keberimbangan berita masih perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.