DUGAAN PEMERAS MENGAKU WARTAWAN DIVONIS 4 BULAN PENJARA

Bagikan ke :

Grobogan, gemadikatv.com — Suwarno bin Atmo Marmin (38), yang diduga pemeras dan menyalahgunakan profesi serta mengaku wartawan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti CV. Riyutomo di Purwodadi, Kabupaten Grobogan , Jawa Tengah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (27/6), divonis hukuman 4 bulan penjara.

Pada persidangan yang dilaksanakan secara daring, terdakwa Suwarno didampingi tim Penasehat Hukumnya Ekana Listya Wibowo, S.H. dan Agus Sutono, S.H.,M.H.,C.M. Serta majelis hakim yang diketuai oleh Erwino Mathelis Amahorseja, S.H., menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan potong masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa dari Harian Siber itu membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suwarno terbukti melanggar Pasal 369 ayat 1 junto 65 KUHP, yakni secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik, baik lisan maupun tulisan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan, Suwarno juga mendapat barangnya yang dijadikan barang bukti, berupa barang-barang sebagai penunjang pekerjaannya untuk dikembalikan, kecuali balpoin yang tidak diketahui siapa yang menaruh dalam tas Suwarno.

Barang-barang tersebut seperti, tas pinggang, telepon genggam, uang, screenshot isi berita, serta KBM merk Honda CRV beserta STNK.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan, Suwarno mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum.

Saat mengakui perbuatannya itu, Suwarno juga sempat meminta maaf kepada sejumlah wartawan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ia ditangkap pada Senin (13/3) oleh aparat Polres Grobogan karena dilaporkan dugaan telah melakukan pemerasan terhadap CV. Riyutomo, seorang pengusaha properti.

Suwarno akan menjalani kebebasan dari Lapas klas ll B Purwodadi, pada Jumat 13 Juli 2023 yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan