Dugaan Mendapat Restu Pemerintah Kecamatan Kronjo, Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi Akibat Galian Tanah Ilegal Beroperasi

Bagikan ke :

TANGERANG || GEMADIKATV.com – Galian Tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, masih terus beroperasi, kerusakan lingkungan, keluhan warga dan ramainya pemberitaan tidak menjadi penghalang untuk segera menghentikan aktifitas galian tanah ilegal yang dikelola oleh H. Daman dan Ridwan Cs, diduga mendapat restu dari Pemerintah Kecamatan Kronjo.Selasa (18/06/24).

Tuntutan warga disepakati oleh pengusaha galian, pengoperasian dan aktifitas armada pengangkut tanah mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi, ditanda tangani oleh pengusaha galian dan perwakilan warga, dengan disaksikan oleh muspika Kecamatan Kronjo di Kantor Desa Bakung (03/06/24), termasuk yang hadir pada saat Abdul Gani, S.KM Kasie Trantib dan H. Tibi s elaku Camat Kronjo, faktanya sampai sekarang masih terus beroperasi siang dan malam, sehingga banyak yang berasumsi bahwa pengusaha galian kebal hukum serta adanya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga kerusakan lingkungan terus terjadi.

Mengutip dari pemberitaan disalah satu media online, Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Kronjo, mengatakan saat salah satu warga ada yang protes,” Kita akan bantu musyawarah dengan pengusaha galian“, ucapnya.

Riwan salah satu pengusaha galian tanah didepan warga dengan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Kronjo, menyetujui apa yang menjadi tuntutan
Warga.

Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap Pengedar Ganja Di Ladang Jeruk, 6.5 Ons Ganja Disita

Pada intinya saya menyetujui apa yang menjadi tuntutan warga“, ujar Ridwan.

Sehingga pada saat itu ditandanganilah kesepakatan tersebut oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Muspika Kecamatan Kronjo dan para wartawan yang hadir untuk meliput.

Namanya bukan kebal hukum kalau kesepakan itu tidak dilanggar oleh kedua pengusaha galian, karena faktanya dari pantauan awak media sampai sekarang masih terus beroperasi siang dan malam.

H. Tibi Camat Kronjo saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, drinya mengatakan bahwa bukan kewenangan Camat untuk melakukan penutupan galian tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung, apalagi masyarakat sudah menyetujui, tapi saya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena itu kewenangan mereka,” jelas Camat Kronjo.

Sampai dengan terbitnya berita ini galian tanah yang diduga ilegal masih terus beroperasi.

Wartawan : Tiem Buditris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan