Dugaan Asal jadi Proyek SPAL yang dikerjakan oleh CV, SHONY KARYA di Sukatani Rajeg tidak sesuai SOP

Bagikan ke :

TANGERANG || GEMADIKATV.com – Pekerjaan PL Kecamatan Rajeg yang ikerjakan CV.SHONY KARYA dengan anggaran biaya RP.99.640.000.00 dugaan proyek anggaran apbd tahun 2024 di kerjakan tidak sesuai RAB dan SOP dipapan informasi publik(PIP) tidak tercantum volume proyek.

Proyek spal yang dikerjakan di perum rajeg mas Pratama RT 003 RW 006 kelurahan Sukatani kecamatan rajeg tanpa adanya pengawasan baik dari pihak kontraktor maupun pihak pemerintahan dan intansi setempat.

Saat Team detektif investigasi gabungnya wartawan Indonesia Gwi dpc kabupaten Tangerang sidak sosial control di lokasi kerjaan turap PL kecamatan di perumahan rajeg mas Pratama RT 003 RW 006 kelurahan sukatani kecamatan rajeg tangerang team investigasi menemui kejanggalan dalam pantauan awak media dan LSM sistem pengerjaan di duga asal jadi dan tidak sesuai RAB dan SOP.

Saat bertanya kepada salah satu pekerja dilokasi rw.rosid “proyek ini punya sol** dan kalo memang ada apa-apa nanti saya sampaikan ke yang punya proyek,” ujar nya.

Di tempat terpisah team investigasi menemui Ujang Supendi dikantor yang biasa di sapa uje ketua lembaga bantuan hukum pengawal masyarakat Banten Indonesia LBH PMBI di kantor nya mengatakan bahwa tindakan penyelewengan dana Anggaran APBD 2024 mengerucut ke KKN yang mana sudah di atur dalam undang undang negara Republik Indonesia imbuhnya.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Anggaran pembangunan Desa menjadikan sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena Adanya kasus yang menyeret oknum kontraktor nakal berbagai kecurangan pengurangan material dan tidak mengikuti Ajas ketentuan papan KIP (keterbukaan informasi publik),tidak sesuai SOP.

Baca Juga : REPRESING KADER SEKECAMATAN SILINDA, SENIN 24 JUNI 2024

Menjadikan pengelolaan keuangan pembangunan desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan Media , LSM,dan ormas,Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pembangunan desa.

Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran pembangunan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat pelaku usaha khususnya oknum kontraktor yang curang, dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tuturnya Uje.

Lanjut Pelaksana proyek berinisial sol** setelah nya di ambil datanya proyek turap sepertinya tidak ada respon sama sekali dan melalui via whatsap pun tidak merespon.

Lanjut Beno selaku Ormas lapbas pac rajeg angkat bicara Kami organisasi masyarakat lapbas pac rajeg Merasa tidak di hargai pihak pelaksana proyek gak ada respon di bel gak pernah di respon pihak oknum pelaksana saya kontroling dan,mengawasi pembangunan tersebut di duga kerjaan asal jadi dan tidak sesuai SOP.

Wartawan : Buditris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan