Dua Pasangan Bakal Calon Independen Tidak Lolos Bersyarat Di KPU, Layangkan Gugatan Ke Bawaslu

Bagikan ke :

MAMASA || GEMADIKATV.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yehuda-David dan Agus Butar-Butar- Debora,tidak memenuhi syarat,seperti disampaikan Sumarlin ketua KPU Kabupaten Mamasa, saat dikonfirmasi dikantor KPU, Selasa 21 Mei 2024.

Sumarlin menyampaikan,untuk calon perseorangan kita membuka waktu mulai tanggal (8-12) Mei, itu adalah waktu yang di berikan kepada calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati wakil Bupati.

Baca Juga: Dinilai Kabid Lingkungan Hidup Beroperasi Ilegal, Ini Tanggapan PT. KHBL

Hingga saat tanggal 12 bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungan pada saat itu proses penyerahan dukungan bisa dalam bentuk digital maupun dalam bentuk fisik.

Sebagai mana kita ketahui per tanggal (12) di detik-detik terkhir dua pasangan calon menyerahkan dengan cara fisik,” Ujarnya.

Hasil dari Tim perhitungan pada saat itu menyatakan bahwa syarat dukungan yang di berikan itu dinyatakan terpenuhi dari sisi jumlah yang mereka sampaikan, namun masih ada kewajiban lain yang harus di tuntaskan oleh bakal pasangan calon,yakni pengisian dokumen melalui aplilasi SILON. Diberikan waktu Tiga kali 24 jam untuk melakukan pengunggahan,dari unggahan silon tersebut, dua pasangan calon tidak memenuhi progres pengunggahan hingga seratus (100) persen dan dinyatakan tidak bersyarat.

Yehuda dengan David itu hanya mengunggah 80,6 persen dan Agus Butar-Butar bersama ibu Debora itu menggunggah angka kurang lebih enam puluh (60) persen sehingga waktu yang di tentukan sudah berakhir,” jelas sumarlin.

Pada yang bersangkutan hingga surat dukungan terhadap ke SILON itu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada,” impuhnya

Dari unggahan itu,pemeriksa atau pihak KPU mengeluarkan surat tanda terima pengembalian dokumen terhadap dua pasangan calon tersebut.

Kita berikan kesempatan tiga kali 24 jam itu untuk mengunggah dari fisik yang mereka bawa sebelumnya itu untuk segera Unggah ke silon karna memang itu sudah di atur dalam poin 6 huruf B di surat edaran di 707 itu” Tutupnya.

Peraturan yang dimaksudkan menjadi dasar pihak KPU tidak dapat menyimpulkan bahwa
pasangan itu tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagaimana diketahui baru saja pihaknya mendapat undangan dari Bawaslu bahwa kedua pasangan calon ini akan melakukan gugatan sengketa proses dan sengketa adminitrasi.

Menurut pihaknya, KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk Laporan sengketa yang dilayangkan oleh kedua pasangan calon independen dan apa yang dilakukan sudah sesui dengan mekanisme.

Saat dikonfirmasi diwaktu yang sama,pihak Bawaslu melalui Marthen sebagai Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyampaikan bahwa benar adanya gugatan sengketa administrasi yang disampaikan oleh kedua pasangan calon, dan pihaknya akan melakukan musyawarah antara pihak KPU dan kedua pasangan calon, jika musyawarah tidak dapat disepakati, maka akan dilanjutkan ke persidangan.

Wartawan: Antyka

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan