Dua Orang Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi di Kota Medan Berhasil di Tangkap

Bagikan ke :

KOTA MEDAN || SUMATERA UTARA – Kapolrestabes Kota Medan,Kombes Pol Teddy Marbun memerintahkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Kota Medan dan Polsek Medan Kota segera menangkap pelaku penyerangan terhadap seorang oknum Polisi di Jalan Multatuli,Kecamatan Medan Maimun. Dua pelaku tersebut berhasil untuk diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada saat Bripda Kelvin beserta rekannya dari Satlantas Polrestabes Medan sedang menikmati sarapan pagi di warung tempatnya di jalan Multatuli pada hari Selasa 11 Juni 2024.
Pada saat itu,seorang warga bernama Reza asal dari Kalimantan menjumpai Bripda Kelvin dan meminta pertolongan karena sedang disekap oleh sejumlah orang,salah satunya bernama Bobi.

Kapolrestabes Kota Medan,Kombes Pol Teddy Marbun,menjelaskan bahwa Bribda Kelvin segera mendatangi lokasi tersebut untuk segera mengamankan Bobi.Namun upaya tersebut mendapatkan perlawanan yang berujung terjadi penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan.
Akibat terjadi penyerangan tersebut,Bribda Kelvin mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya dan kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga : Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Cegah PMI Non Prosedural Masuk Wilayah NKRI

Kombes Pol Teddy Marbun mengungkapkan bahwasanya serangan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang untuk membantu Bobi supaya tidak diamankan pihak kepolisian. Mendapat laporan adanya polisi diserang,personel Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota agar segera turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwasanya dua orang pelaku berinsial DA,seorang juru parkir dan F berhasil untuk diamankan. Sementara itu tiga pelaku lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang sudah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Medan Kota kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dari perbuatan para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima Tahun

Terkait penyebab penyekapan Reza,Kombes Pol Teddy Marbun menambahkan bahwa yang bersangkutan datang ke Kota Medan untuk membeli Narkoba. Namun pengakuan tersebut masih dalam proses pengembangan oleh pihak Kepolisian

Pewarta : R.4766HI

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan