Disinyalir Tenaga Kependidikan Rangkap Guru Honor  Tidak Terdaftar di Data Base BKN Lulus PPPK 2023 Di Kab.Batu Bara

Bagikan ke :

Batu Bara,Gemadikatv.com -Batu Bara Bisa khususnya Dinas Pendidikan meloloskan Tenaga Kependidikan inisial SIL  Kepala Sekolah Dasar Swasta Kec.Air Putih yang juga merangkap sebagai Guru Honorer  Sekolah Dasar Negeri Kec.Sei.Suka Kab.Batu Bara Lulus PPPK 2023.9

Investigasi kesekolah SD swasta Kec.Air Putih Senin (25/1) petugas kantor menyebut bahwa Kepsek SIL sedang rapat didinas dan petugas kantor launnta menyebutkan mengajar di SD Negeri Di Sei.suka.

Tim media ini menyambangi SD.Negeri yang dimaksud namun tidak menemui SIL mengajar di sekolah tersebut.

Guru disekolah tersebut juga  dua pendapat,sebahagian menyebut SIL mengajar dikelas VB dan sebahagian mengatakan tidak tidak tahu.

Dugaan Data Kabur inisial SIL, Merujuk Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan K2  Pemkab.Batu Bara hingga 30 September 2022 diinput Aplikasi http://pendataan-nonasn.bkn.go.id sebanyak 4.994 orang sebagai tindak lanjut surat Menpan-RB No.B/1917/M.SM-01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal tindak lanjut pendataan Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekdakab.No.564/5428 tanggal 29 Agustus 2022 bahwa Pemkab.Batu Bara telah melakukan pendaftaran tenaga Non ASN berdasarkan usulan kepala OPD yang telah diverifikasi dan validasi disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak(SPTJM) yang ditanda-tangani oleh OPD diumumkan oleh Sekda bernomor 564/6360 tanggal 5 oktober 2022,inisial SIL belum terdaftar sebagai Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintahan Batu Bara.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kedinas Pendidikan AH menyebut “mungkin ketika SIL keluar yang lain masuk jadi jarang ketemu”.

Sekretaris Dinas Pendidikan DTmenyebut “silahkan pertanyakan kesekolah yang bersangkutan tentang statusnya”.

Seperti dikutip dari berbagai sumber Yang melakukan  Sistem Aplikasi Verval PTK melibatkan operator-operator sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), dan PDSPK. Bagi GTK yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemdikbudristek (sdm. data. kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi Verval PTK,Pengajuan NUPTK dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah. Selanjutnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menyiapkan Kelengkapan Scan Dokumen Persyaratan Pengajuan NUPTK dan diserahkan kepada Operator Verval PTK sekolah untuk diajukan sebagai Calon Penerima NUPTK.

NUPTK dinonaktifkan karena guru maupun tenaga kependidikan sudah tidak aktif pada proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan,hal ini kerap diduga dilakukan pembiaran.

Nomar unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidlkan (PTK)

“Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan” petikan defenisi umum.

Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis …

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
    Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

Dalam hal lolosnya PPPK dalam seleksi tahun 2023 disebutkan terdaftar di Dapodik dan Data Base BKN.

Diketahui umum bahawa yang melakukan  Sistem Aplikasi Verval PTK melibatkan operator-operator sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), dan PDSPK. Bagi GTK yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemdikbudristek (sdm. data. kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi Verval PTK.

Maka dugaan Mall Administrasi dilakukan operator sepengetahuan Kepala Sekolah.

Bagaimana Jika yang bermain itu kepala Sekolah atau Tenaga Kependidikan juga(?).

Kamis,(25/1) Operator Dinas Pendidikan Kab.Batu Bara inisial D ketika dikonfirmasi mengatakan “Setau q bng verval ptk itu hanya untuk input  ptk baru, dan pengajuan nuptk. Selebihnya peeubahan data dan lainnya tu di dapodik bng.Dapodik tu bng dr sekolah sincronnya lngsng ke dat base pusat, dinas pendidikan menggunakan data dapodik yg dr pusat. Setau aq gt bng, Untuk pengajuan nuptk pada verval ptk fungsi dinas hanya menverval dokumen pd aplikasi sesuai pengajuan dr sekolah,Kalo masalah ops jadi vuru atau sebaliknya guru sekaligus ops, cb konfirmasi abnh sm kepseknya”.

Jumat (26/1) Tim menyambangi Kantor Dinas Pendidikan,kekecewaan konfirmasi terjadi dimana Kabid.GTK inisial RZ disebutkan sedang tugas luar bersama Sekretaris Disdik.

Namun dari Pemantauan media ini terlihat Kadisdik,Sekretaris dan Operator rapat bersama OTK.

Awak media yang coba bertanya kepada OTK tersebut menjawab nyeleneh dengan jawaban “dari tadi,kami sama dengan kalian”.Pertemuan dilanjutkan hingga sore hari usai sholat jumat.

Kepala Sekolah Dasar Negeri tempat SIL bertugas tidak berada ditempat yang menurut guru-guru disebut-sebut rapat ke kabupaten.(SU01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan