Dinas Pendidikan Buru belum melakukan pembayaran ganti rugi pembangunan gedung SD Negeri 6 Namlea kepada ahli waris Henci Limba

Bagikan ke :

MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buru belum melakukan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan gedung SD NEGERI 6 Batu Boy dengan segala fasilitasnya ke ahli waris Henci Limba,S. H, Kamis (30/05/2024).

Gustaf Willem Limba Pada tanggal 20 Februari tahun 2018 sudah mengirimkan surat kepada Bupati Buru, namun sampai saat ini tidak ada realisasi dari Pemda maupun Dinas Pendidikan.

Henci Limba, S. H ahli waris dari Johanes Limba saat di temui langsung di kediamannya mengatakan, sampai saat surat ini di layangkan, belum ada klarifikasi dari Pemda maupun Dinas Pendidikan.

Pada tanggal 20 Februari 2024 say sudah mengirimkan surat kepada Bupati Buru, namun sampai pergantian bupati tidak ada realisasi,“Jelasnya.

Willem Gustaf Limba dan para ahli waris merasa di rugikan dan dibohongi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, dan para ahli waris akan menuntut ganti rugi.

Baca Juga : F2SN mengadakan Lomba Solo Vocal tingkat sekolah SMA se-Kabupaten yang ada di Kabupaten Buru

Sementara isi surat yang sudah di kirimkan kepada Bupati Buru terdiri dari Empat (4) Poin yaitu:

  1. Saya adalah pemilik tanah/ketel dusun kayu putih terletak di Batu Boy berdasarkan surat hibah tanggal 11 Februari tahun 1971 dari Fernand De Lingen-almarhum, kepada orang tua saya a/n Johanes Limba-almarhum (foto copy pada lampiran 1), dan telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 52/pdt.G/2009/PN.AB tanggal 17 Juli 2009 (foto copy pada lampiran 2).
  2. Di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan antara lain Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 BatuBoy (dahulu adalah SD Negeri Nipah Batuboy) dengan segala fasilitasnya menempati luas tanah kurang lebih seluas 50.000- (lima puluh meter persegi) mulai dibangun pada tahun 1985 dan sampai saat ini belum ada ganti rugi tanah tersebut kepada saya atau orang tua saya selaku pemilik.
  3. Nilai ganti rugi tanah tersebut saat ini adalah sebesar 50.000- (lima ribu rupiah) per-m2, namun bila dipandang perlu, penentuan nilai jualnya ditentukan oleh tim Appraisal yang diminta oleh bapak selaku pemakai tanah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
  4. Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, saya mohon kiranya Bapak dapat memproseskan agar saya dapat memperoleh ganti rugi tanah dimaksud.

Henci Limba berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Buru segerah melakukan proses ganti rugi tanah untuk pembangunan gedung SD Negeri 6 BatuBoy dengan segala fasilitasnya.

Pewarta : Kamel Jusmi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan