Diduga Suhartono Ingkari Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa Tahun 2023, yang Terpakai Untuk Kepentingan Diri Sendiri Sebesar 60 Juta Rupiah

Bagikan ke :

Tanggamus, Gemadikatv.com – Hartono kepala Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, diduga sudah ingkari surat pernyataan pengembalian uang dana desa tahun 2023 bidang ketahanan pangan, untuk pembelian bibit ikan gurame 15.000 ekor, sebesar 60 juta rupiah. Yang telah dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri, Hartono Kakon Datar Lebuay sampai saat ini belum juga buat surat pengunduran dirinya. Senin (22/01/2024).

Tonton Juga ; Berburu Batu Mustika Langka Srikandi Hebat Madiun

Saat awak media konfirmasi ke M. Yusuf selaku BHP Pekon Datar Lebuay yang mengatakan “sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri sebagimana surat pernyataan yang beliau tanda tangani per-tanggal 19 Desember 2023 tersebut, dan kami belum menerima laporan bahwa dana ketahanan pangan senilai Rp. 60.000.000,- untuk pengadaan bibit ikan gurame sejumlah 15.000 ekor belum direalisasikan”, kata M. Yusuf selaku BHP Pekon Datar Lebuay

Lanjut M. Yusuf “Kalau kami bhp secara prosuderal sudah membuat dan menyampaikan laporan ke Pj. Bupati tembusan kepada PMD, Inspektorat dan Bagian Hukum. Kami menunggu tindak lanjut dari PMD”, ungkapnya.

Dihari yang sama warga masyarakat mengatakan kepada media ini ” Setahu kami surat pernyataan yang sudah dibuat itu disaksikan langsung oleh sekdes dan bhp, tapi sampai saat ini pernyataan tersebut beku dan pernyataan terbit sama sekali tidak jadi kenyataan, contohnya sampai saat ini kepala Pekon Hartono masih juga menjabat tidak sesuai dengan isi pernyataan yang dia buat”, ujar warga masyakarat yang minta identitasnya dirahasiakan

Tonton Juga ; Buto Ijo & Tuyul Ritual Pemangilan Ya!!! KESURUPAN 

Tambahnya “Hartono kakon Datar Lebuay sudah jelas melakukan korupsi dana desa sebesar 60 juta rupiah tahun anggaran 2023 untuk pembelian bibit ikan gurame, kok sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait ya”, kata warga kesal

“ke pada pihak PMD dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar segera bisa memproses secepatnya Hartono kakon Datar Lebuay, karna berdasarkan di lapangan dan saksi serta bukti Hartono diduga kuat melakukan Korupsi Dana Desa tahun 2023, bidang Ketahanan Pangan , untuk pembelian bibit ikan gurame 15.000 ekor sebesar 60 juta rupiah. Karna ini uangnya dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri” Harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan