MEDAN || GEMADIKATV.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap RN yang membawa rokok ilegal menggunakan becak di parkiran salah satu swalayan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan (20/6/2023).
Dari tangan pelaku, personel Reskrim Polsek Medan Kota menyita barang bukti dua kotak besar rokok merek Luffman senilai Rp14 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (27/6/2023), terhadap pelaku RN yang ditangkap oknum anggota bernama GS telah dibebaskan pada Selasa 21 Juni 2023 lalu dengan diduga memberikan uang tebusan sebesar Rp7 juta kepada penyidik bermarga Tanjung.
RN hanya ditahan satu malam atas tuduhan rokok ilegal tak bercukai.
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvi tak dapat dihubungi. Bahkan, Nomor Ponsel miliknya tidak aktif.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bara Satya Negara saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek kasus tersebut. “Bentar ya bang, saya cek dulu ke anggota, ada apa gak kasus itu ditangani anggotaku” tutur Alumni Akpol 2018 ini.
Tangkap lepas ini bukan kali pertama dilakukan Polsek Medan Kota, Sebelumnya aksi tangkap lepas juga dilakukan oknum mapolsek ini terhadap penyalah guna narkoba.
PEWARTA:TIM
Respon (1)