DIDUGA Pihak PTPN IV Kebun Dolok ILIR Tidak Menunggu Keputusan Perdata Untuk Melaksanakan Eksekusi

Bagikan ke :

SERDANG BEGADAI || GEMADIKATV.com – Masyarakat Dusun II Desa Bah Damar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara menjerit histeris melihat tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai selama puluhan tahun diambil alih oleh PTPN IV PALM CO Regional 2 Kebun Dolok Ilir.

Tanaman yang berada di atas lahan tersebut yang diusahai oleh masyarakat Dusun II Bah Damar dihancurkan alat berat excavator dan buldozer. Demikian juga seluruh bangunan yang ada dihancurkan tanpa sisa. Berdasarkan masyarakat kepada awak media bahwa pengambil alihan lahan seluas 121 hektar oleh pihak PTPN IV PALM CO Regional 2 Kebun Dolok Ilir berdasarkan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht).

Baca Juga : Kasatlantas Polrestabes Kota Medan Membantah Mengenai Pemberitaan Lepas Moge Tanpa Plat dan Knalpot Brong

Pelaksana eksekusi adalah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dikawal oleh Polres Tebing Tinggi yang dihadiri oleh pihak Kejari Sei Rampah, PTPN IV PALM CO Regional 2, dan Polsek Dolok Merawan (Senin, 13 Mei 2024).

Salah satu masyarakat Bah Damat yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi sebelumnya tidak diberitahukan kepada pihak masyarakat.

Sehingga tidak terindikasi dengan tepat mana lahan yang termasuk sengketa dan mana yang tidak termasuk ke dalam sengketa dengan perusahaan.

Mengingat terhadap putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah masyarakat juga masih mengajukan gugatan secara perdata. Kenapa pihak PTPN IV Kebun Dolok Ilir tidak menunggu putusan perdata untuk melaksanakan eksekusi.

Eksekusi terkesan mendadak sehingga kami masyarakat tidak sempat menyelamatkan tanaman dan barang-barang di bangunan yang kami tempati.
Pihak PTPN IV PALM CO Regional 2 melalui Manejer dan APK Kebun Dolok Ilir ketika diminta konfirmasi oleh awak Media terkait proses eksekusi hanya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi urusan kantor pusat.

Itu urusan kantor pusat” demikian kata Manejer Kebun Dolok Ilir berinisial RS.
Hal ini sangat disayangkan, karena sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa media berhak mendapatkan penjelasan terkait informasi yang melibatkan masyarakat dan publik.

Konfirmasi juga dibutuhkan media untuk memperoleh informasi dan data yang akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh kebenaran dan fakta sebenarnya dari sebuah informasi.

PEWARTA:TIM/Robinsiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan