Diduga Kebal Hukum, Dua Lokasi Galian C di Kecamatan STM Hilir Terus Beroperasi

Bagikan ke :

DELI SERDANG || GEMADIKATV.com – Aktifitas galian c diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara terus beroperasi dan diduga kebal hukum, Pengelola galian c diduga ilegal di beberapa lokasi di Kecamatan STM Hilir secara terang – terangan melalukan kegiatannya yang sudah berlangsung lama, memperlihatkan seolah olah kebal hukum.

Baca Juga: APDESI Sumut Santuni Anak Yatim Saat Peresmian Kantor di Batang Kuis

Mirisnya lagi, Lokasi galian c diduga ilegal berada di Lahan HGU aktif tahun 1994 kebun limau mungkur PTPN 1 Regional 1 itu tidak pernah tersentuh hukum.

Adapun lokasi galian c diduga ilegal itu berada di :
1. Ujung Kampung,Dusun 1 Tungkusan/Corcoran Desa Tadukan Raga terdapat empat alat berat excavator untuk mengeruk tanah diduga milik seorang warga Tadukan Raga berinisial Muklis.
2. Jalan Bakron Dusun 3 Sinembah,Desa Limau Mungkur terdapat 1 alat berat excavator sedang mengeruk tanah diduga milik seorang warga Limau Mungkur berinisial Pareh.

Kedua lokasi galian c diduga ilegal itu tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Maraknya aktivitas galian C diduga ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Meski diduga tidak memiliki izin pertambangan,kedua lokasi tersebut terus beroperasi.Dapat menguntungkan pengelola dan oknum – oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri.

Parahnya lagi dari informasi dilapangan, Kedua lokasi galian c ilegal tersebut diduga sudah dapat izin dari oknum nakal maka tidak pernah tersentuh hukum.

PNN (36) mengatakan kepada awak media,aktifitas galian c tersebut sudah meresahkan warga. Sehingga warga sudah pernah melakukan aksi dengan berunjuk rasa terhadap galian c diduga ilegal itu.

Warga STM Hilir pernah melakukan demo dengan menyetop puluhan truk, tetapi Polisi tetap juga tidak melakukan penangkapan terhadap pengelola dan alat berat melainkan terus membiarkan aktifitas galian c tersebut“. ungkapnya kepada awak media.

Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan tersebut masih lahan HGU aktif Kebun Limau Mungkur dan PTPN 1 Regional 1 dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

Benar, lahan itu masih areal HGU aktif dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan“. ucap Rahmat

Warga sendiri berharap kepada Kapolda Sumatera Utara,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,Dinas Perijinan Sumatera Utara, Dinas Perijinan Deli Serdang, Pj Gubernur Sumatera Utara, Pj.Bupati Deli Serdang,Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara,Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Camat STM Hilir dapat menindak tegas Galian C tersebut.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian diduga ilegal tersebut.

Jurnalis : Wagiono Ardiansyah

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan