Sergai,Gemadikatv.com – 2 Pencuri sawit di PT.Cinta Raja,Rabu 18 Oktober 2023 inisial J dan D.
Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa kedua pelaku dilepaskan lagi setelah dibawa ke Polsek Kotarih.
Menurut keterangan salah seorang pelaku D ada dugaannya penganiayaan yang di lakukan oleh seorang BKO Brimob PT.Cinta Raja Silinda ditengah perjalan sewaktu mau di bawa ke Polsek Kotarih yang lokasinya di Desa Damak Gelugur Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai sekitar turunan sebelum mendapatkan Titi Sungai Bah Bane perbatasan Kecamatan Silinda dengan Kecamatan Kotarih.
Dalam hal ini persatuan masyarakat Silinda(BRAMASDA ) membuat langkah Klarifikasi kepihak perkebunan melalui Humas dan memeriksakan J kepuskesmas Bangun Kecamatan Bangun Purba tentang bagian penyakit dalam yg di dampingi BS atas dugaan termakannya berondolan sawit tersebut dan untuk bahan laporan.
Masyarakat inisial Sn kepada media mengatakan “negara kita negara hukum dilarang main hakim sendiri,apa lagi dilakukan oleh seorang penegak hukum”katanya.(SB01)