Pasuruan, gemadikatv.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga ada indikasi Pungutan Liar (Pungli) di Desa wonoanyar timur, Kecamatan wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Jum’at (24/5/2024).
Pasalnya informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini di alami oleh Salah satu warga sebut saja A mengatakan,” Bahwasanya untuk biaya yang di bebankan bagi pemohon program PTSL di desanya sebesar Rp 600.000 perbidang,” ucapnya.
Di tempat terpisah awak media ini dan beberapa media lain menemui panitia program PTSL, saat dikonfirmasi terkait apa yang di keluhkan warga terkait besarnya nominal biaya PTSL tersebut membenarkan bahwa biaya yang di tanggung masing-masing peserta pemohon program PTSL sebesar Rp 600 ribu dan di bayarkan langsung,” katanya.
Padahal sudah jelas dari mekanisme penyelenggaraan program PTSL sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Dalam penemuan ini kami sebagai mitra dan kontrol sosial terhadap Pemerintah sangat prihatin seandainya ada unsur pungli yang masih berjalan dengan alibi sudah kesepakatan bersama, apapun bentuknya yang dinamakan pungli tetap pungli,”ujarnya.
“Kita akan Koordinasi dengan instansi-instansi yang terkait akan tetap kita lakukan, untuk menjalin sinergi yang membangun Indonesia agar lebih baik dari tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum yang notabene telah dipercaya oleh Pemerintah,” pungkasnya.(*)