Batu Bara || GEMADIKATV.com – Adanya laporan dengan nomor STPL/79/V/2023/Sek.indrapura/Res B.Bara, pelapor atas nama Rinto Siregar(RS) membuat laporan tentang penipuan/ perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP subsider 372 . Di laporkan pada tanggal 25 mei 2023
Pada tanggal 13 maret 2024 pelapor menerima SP2HP , mengenai penetapan Hernawati sebagai tersangka hasil dari Gelar perkara, terlapor di tetapkan sebagai tersangka.
berdasarkan informasi yang di terima pelapor(RS) dari beberapa masyarakat yang layak di percayai dan sangat mengenal baik dan mengetahui keberadaan Hernawati(terlapor) berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Dusun Teratai(6) desa Sipare pare kec Seisuka
Hernawati dan suaminya ngontrak di rumah sewa milik bapaknya patimah, dibelakang musollah.
Dan RS menyampaikan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Indrapura, sehingga Kanit Reskrim berserta Tim jajaran langsung ke alamat yang di maksud, ternyata Hernawati (Terlapor ) Tidak ada di tempat/rumah kontrakan yang disebut, namun yang berada di kontrakan itu, ada seorang lelaki yang awalnya merasa tidak kenal dengan Hernawati.
Setelah di tanyakan lagi kepada lelaki tersebut, dengan adanya informasi dari warga sekitar. Bahwasanya saudara adalah suami dari Hernawati. Lalu lelaki atas nama Heru tersebut mengakui bahwa beliau memang suami dari Hernawati, kami baru saja menikah. Ujar Heru
berdasarkan informasi dari suaminya(Heru) yang ketepatan berada di rumah kontrakan tersebut, Hernawati sudah pergi baru saja ke tempat anaknya yg tidak dapat menyebutkan alamat, karna mereka katanya ingin mudik ke jawa.
Sampai saat ini, pihak kepolisian Resor Batubara Sektor Indrapura terus melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tidak di temukan keberadaannya. Sehingga Polsek Indrapura menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap Hernawati dengan nomor: DPO/42/Res.1.11/2024/Reskrim
Apabila ada yang mengetahui/melihat keberadaan Hernawati, di harapkan agar bersedia dapat menghubungi nomor 0853-7177-7180/Kanit Reskrim Polsek Indrapura .
Jurnalis. Tuah Sembiring
Sumber berita: Agus Sitohang