Coffee Break Sore Bersama Kades Pematang Panjang, Menyikapi Maraknya Peredaran Narkoba dan Balap Liar

Bagikan ke :

BATU BARA || GEMADIKATV.com – Pemerintah Desa Pematang Panjang Berkolaborasi Dengan Jurnalis serta Sat.Narkoba Polres Batubara melaksanakan Coffee Break Sore di Sada Jiwa Kopi, Jl. Lintas Sumatera, Dusun Akasia no.45, Kabupaten Batubara, pada Rabu sore (19/6/24).

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Bapak Hamdan SE, Tim Jurnalis diantaranya Achik Olan, Lili Suheli ST, Yudika Purba SH, Rahma Dani SE, dan Bung Joe Sidjabat beserta Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH, MH.

Kegiatan ngopi bareng ringan tersebut membahas terkait maraknya peredaran narkoba dan maraknya balap liar di Kabupaten Batubara yang diperbuat oleh para Remaja dimana sebagian orang bertempat tinggal di Desa Pematang Panjang.

Dalam sambutannya Kades Pematang Panjang Hamdan SE, menyebutkan dengan adanya kegiatan ngopi bareng sore dan silahturahmi seperti ini, diharapkan bukan hanya sebatas silahturahmi biasa, ini harus dijadikan sebagai awalan untuk kelanjutan wujud kerja yang nyata, dimana selanjutnya agar tercipta pengajaran nyata bagi para remaja supaya disiplin melalui program bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah warga Kabupaten Batubara.

Target utama yang diharapkan dalam pembahasan hari ini terkait pemberian pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, pentingnya mematuhi aturan serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Contohnya tidak mengikuti imin-iming menggunakan barang terlarang (narkoba) atau melakukan balapan liar di jalanan yang dapat menganggu warga sekitar dan kelancaran jalan raya maupun gangguan lain yang sangat meresahkan”, ungkap Hamdan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan remaja masih marak dilakukan. Ini bisa berdampak buruk pada mereka sendiri dan orang lain di sekitarnya”, ucap Achik Olan di sela-sela bincang ringan sambil seruput sejiwa kopi bersama Kades dan rekan jurnalis yang turut hadir.

Jurnalis : Tuah Sembiring

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan