Bupati Ekskutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia Menilai Dugaan Korupsi Bukan Lelang Jabatan Melainkan Jebakan Politik

Exif_JPEG_420
Bagikan ke :

Surabaya – Desas desus kasus yang menimpa bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif) sudah menjadi konsumsi publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan Gratifikasi lelang jabatan berdalih berdasarkan pengaduan masyarakat Bangkalan yang tidak bisa disebut namanya.

Perlu diketahui bahwa soal Gratifikasi (pemberian) tali asih dalam pengangkatan jabatan sudah lumrah di Indonesia dan tidak menutup kemungkinan itu sebagai tanda terima kasih dari pejabat yang telah dilantik karena mendapat penghargaan dari Bupati, Gubernur, Walikota dan lain sebagainya berkat kedisiplinan dan tanggung jawab pejabat dimaksud.

Hanya saja kadang dibuat ricuh oleh oknum tidak bertanggung jawab karena titipan oknum dimaksud tidak di ikutkan dalam pelantikan yang pada akhirnya membuat pengaduan kepihak berwajib dengan alasan ada Gratifikasi dalam pengangkatan pejabat struktural kabupaten

“Seperti dugaan kasus menimpa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif), H.Moh Sahmol,M.Pd sebagai Bupati Ekskutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI),angkat bicara dalam dugaan kasus Gratifikasi tersebut. Ia menilai bahwa kasus dugaan Gratifikasi yang menimpa Bupati Bangkalan bukan soal lelang jabatan melainkan lelang jebakan.

“Bagaimana tidak, menurut informasi yang beredar bahwa sebelum Tim penyidik KPK datangi kabupaten Bangkalan terdengar suara soal politik Pilkada 2024. Dalam informasi tersebut menjelaskan bahwa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron tidak boleh maju kembali di pemilihan Bupati Bangkalan 2024 jika memaksakan akan dilaporkan ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikala itu hari demi hari bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menebar bantuan kepada masyarakat Bangkalan dalam menjalankan kewajiban sebagai pimpinan nomor 1 di kabupaten Bangkalan. Lantaran tidak menemukan Cela melarang bupati Ra. Latif untuk tidak melanjutkan menjadi calon bupati kembali di 2024, maka oknum tersebut mencari cara dengan melaporkan ke KPK soal dugaan Gratifikasi lelang jabatan.”
kami-menilai-kasus-menimpa-bupati-bangkalan-bukan-lelang-jabatan-melainkan-jebakan,

“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya peka dengan persoalan dugaan Kasus Gratifikasi di Kabupaten Bangkalan. Karena kasus yang menimpa Bupati Bangkalan nonaktif terindikasi kuat karena politik pilkada 2024. Dan disini oknum pembuat manajamen Konflik yang diuntungkan karena pada nantinya dialah yang akan mengatur kinerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan.” Pungkasnya.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan