GEMADIKA — Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi merupakan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan dibawahnya (Judex Juris). Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi adalah penilaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris.
Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, Pemohon Kasasi diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan-alasan keberatan (Memori Kasasi) untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum hakim.
Sesuai dengan sifatnya, maka pemeriksaan kasasi pada pokoknya bukan lagi pemeriksaan ulangan melainkan pemeriksaan terhadap ketepatan penerapan hukum atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disajikan.
Dalam ketentuan hukum acara tidak diatur secara expressis verbis mengenai apakah dapat mengajukan bukti baru dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Namun, melihat praktik pengadilan menunjukkan bahwa bukti baru tidak dapat diajukan pada tingkat kasasi, kecuali dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 93K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969, yang menyatakan bahwa “pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima dan dipertimbangkan”.
Sumber : berbagai sumber
Editorial