Penadah BBM Jalanan dari Truck Tangki Pertamina Bypass Krian Tidak Tersentuh Hukum, Kenapa ?

Bagikan ke :

KRIAN SIDOARJO. – Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian BBM subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh pelaku usaha untuk diperjual belikan terjadi di kawasan Krian Sidoarjo.

Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktek “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil pantauan awak media serta kami berhasil mendokumentasikan ternyata pencucian mobil itu cuma kedok untuk menutupi kegiatan tersebut supaya tidak menimbulkan kecurigaan, dugaan kami gudang ini adalah gudang penimbunan BBM jenis pertalite.

Memang benar terjadi aksi bongkar BBM bersubsidi dan yang bikin kita terkejut ternyata untuk menutupi selang dari lambung atas tangki yang ditarik sampai ke dalam gudang menggunakan seperti triplek.

“Kegiatan itu seakan tidak ada masalah hingga sampai sekarang masih beroperasional bebas, ternyata di situ juga ada bagian kontribusi yang memberi atensi jika ada yang masuk disitu, adapun Kordinator Wilayah disitu oknum bernama MAMAN dan VIKY,” ungkap salah seorang warga.

Adanya temuan di lapangan tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan diduga kuat truk tangki pertamina melanggar UU tentang Migas pasal 53 huruf c, yaitu setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3 )tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).

Atas temuan dari warga masyarakat sekitar, secepatnya akan segera menginformasikan ke aparat penegak hukum terkait hal ini baik ke Polsek, Polres, maupun Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan