Bisnis Ganja antar Kakek Hitler ke Penjara

Bagikan ke :

LUBUKLINGAU || GEMADIKATV.com – Besarnya hasil bisnis narkoba membuat kakek Hitler Siregar gelap mata.

Namun malang kakek berusia 65 tahun ini justru lebih dulu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.Warga Jalan Pembangunan RT.4 No.205 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Barat I ini ditangkap di rumahnya Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 24 paket ganja kering yang disimpan di dalam kantong plasting hitam. Serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau.

Baca Juga : Polsek Medan Baru Berhasil Menciduk dan Mengamankan Tiga Orang Pelaku Begal

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka yang lansia ini sudah menjadi target penangkapan karena informasi yang didapatkan tersangka menjual / mengedarkan ganja.

Makanya Kasat bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno beserta anggota, Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penyergapan.

Saat melihat petugas datang, tersangka membuang sebuah kantong plastik. Namun diketahui oleh petugas.

Wartawan : Andi irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan