Begini Modus Kades di Mojokerto yang Korupsi Dana APBDes Rp 360 Juta

Bagikan ke :

MOJOKERTO || GEMADIKATV.com – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) menjadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 360 juta. Polisi menyebut, Ikhwan melancarkan modusnya dengan membuat proyek dan kegiatan fiktif, juga mengurangi volume kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, Ikhwan melakukan korupsi APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp 360.215.080. Terdiri dari Rp 170.556.148 tahun 2020 dan Rp 189.658.932 tahun 2021.

Modusnya yang jelas 14 dan 19 kegiatan tahun 2020 dan 2021, salah satunya karena kurangnya volume pembangunan. Kedua, kegiatan yang fiktif, laporannya ada, tapi tidak dilaksanakan,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4/2024).

Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini melakukan korupsi terhadap 14 proyek dan kegiatan tahun 2020, serta 19 proyek dan kegiatan tahun 2021. Tahun 2020, antara lain penyelenggaraan musyawarah desa dan honor karang taruna dan LPMD.

Juga pembangunan sarana air bersih WSLIC, honor BPD Sampangagung, penyediaan sarpras aset tetap, pembelian material bangunan, honor tim pengelola kegiatan (TPK), serta pengeluaran fiktif pembayaran biaya operasional pengawas.

Kalau tahun 2021 kerugian negara Rp 189.658.932, terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak pemerintah desa Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara Rp 360.215.080 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto,” jelas Imam.

Imam mencontohkan, salah satu proyek yang volumenya dikurangi oleh Ikhwan. Yaitu, belanja beton untuk pembangunan jalan Dusun Turi, Desa Sampangagung.

Tersangka menarik anggaran Rp 268.830.000 dari kas desa. Yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 229 juta sehingga ada selisih (kerugian negara) Rp 38 juta,” tandasnya.

Ikhwan pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Sampangagung sejak pertengahan Februari 2024. Tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto menjemputnya secara paksa saat halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4).

Pasalnya, Ikhwan sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Februari dan 8 Maret 2024. Dalam kasus ini, polisi menyita 25 item barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi.


Wartawan: Red andi irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan