DELI SERDANG || GEMADIKATV.com – Untuk mendalami pendapatan pajak dari PT. PLN (Persero) Perusahaan Listrik Negara, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD) memanggil PT PLN, pada Selasa (07/05) di ruang Rapat Komisi II DPRD Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.
Rapat kerja tersebut yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mikail TP Purba (Fraksi Golkar) juga didampingi Sekretaris Pansus Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H (Fraksi PPI) dan dihadiri oleh Anggota Pansus H. Maha Dani, S.Sos (Fraksi Gerindra), Bongotan Siburian (Fraksi Nasdem), Dosiraja Simarmata, S.H., M.Si (Fraksi Nasdem), H. Ismayadi, S.H (Fraksi Demokrat) dan Ismail, S.Hut (Fraksi PKS).
Dengan wajib pajak yang hadir yaitu PT. PLN menaungi wilayah Deli Serdang yaitu UP3 Lubuk Pakam, UP3 Medan, UP3 Binjai, UP3 Bukit Barisan dan UP3 Medan Utara.
Dalam rapat tersebut panitia Pansus PPAD meminta penjelasan secara rinci dari PT. PLN terkait nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Deli Serdang yang dikutip setiap tahun.
Pansus PPAD menekankan bahwa PPJ merupakan kewajiban PLN yang harus dibayarkan ke Pemkab Deli Serdang.
Dalam temuan Pansus, Bapenda Deli Serdang masih merasa dicurangi karena setoran PPJ tidak sesuai dengan pelanggan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itu Pansus meminta kepihak PT. PLN agar jujur dan terbuka terkait seluruh data pelanggan dan pajak yang dikenakan dari seluruh pelanggan.
Dan rapat akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan, Pansus memberikan catatan dimana PLN harus memberi data Pelanggan se-Kabupaten Deli Serdang.
Sumber : DPRD Deli Serdang.
Waratawan : O.Manullang.
Respon (1)