Artikulasi Tegas Dari Pidato Ketiga Capres Peserta Kontestasi Pilpres 2024

Bagikan ke :

ilustrasi

GEMADIKA — Pengundian nomor capres di KPU beberapa kandidat capres menyampaikan pidatonya, nomor undian 3 menjelaskan bahwa amanat reformasi harus dituntaskan, pada Selasa (14/11/2023)

Dalam kesempatan yang sama pasangan capres nomor undian 1 menyebutkan pemilu harus jujur, adil dan transparan. Dalam suasana yang riang gembira pasangan undian 2 begitu tegas mengatakan, bahwa bangsa ini telah menjalankan praktek demokrasi dengan baik, bahkan masuk urutan 3 besar di dunia, dengan semangat tak ketinggalan juga memuji isi pidato cawapres pasangan nomor urut 1.

Medsos telah menjadikan semua orang bisa beropini. Banyak pula opini tersebut berdasarkan hanya pada kepentingan partai dan golongannya, sehingga terkesan meninggalkan objektifitas dan cenderung subyektif.

Situasi komunikasi yang begitu ribet dan menimbulkan kegaduhan, sangat diperlukan penjelasan yang tuntas, argumentatif dan dapat dipercaya oleh publik.

Kemampuan artikulasi ini, sangatlah penting, untuk menjaga persatuan dan produktifitas diskusi bangsa untuk mendapatkan sinkronisasi.pemikiran untuk negeri.

Satu contoh, tentang legalitas capres yang mejadi opini masyarakat luas. Keputusan terbaik sangat tegas, menyatakan itu legal. Karena putusan MK adalah “final and binding”.

Bahwa diputus dengan pelanggaran etik berat, itu ranah legitimasi dari Majelis Kehormatan. Rakyat dibatasi oleh “aturan main” yang harus dipegang.

Ketua MK telah diputuskan tidak boleh menyidangkan hasil pemilu, disamping dipecat oleh ketua MK MK. Bisa dikatakan bahwa sudah diambil keputusan oleh Majelis Kehormatan sesuai dengan aturan-aturannya.

Walaupun masih ada perbedaan pendapat, salah satunya hakim MK MK Bintan R. Saragih, ia berpendapat beda, seharusnya Ketua MK dipecat tidak hormat dari hakim MK, namun itu adalah diferensiasi yang wajar untuk saling menghormati.

Ketua MK MK, Prof. Jimly Asshiddiqie kembalikan ke masyarakat, apakah rakyat mengijinkan adanya KKN atau tidak, itu kembali lagi jadi bagian kehidupan bangsa dan bernegara.

Para pemimpin punya kewajiban pertama, untuk mencontohkan, penyampaian yang jernih, untuk kepentingan bangsa dan negara.

Para calon pemimpin bangsa harus memiliki integritas dan berani, sehingga menjadi modal utama untuk mengakomodir pada masalah bangsa dan negari dalam bingkai NKRI.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan, ketiga para capres dapat memenuhi kriteria ‘Tulus Mengabdi dan Berprestasi’, kriteria kepemimpinan bangsa Indonesia yang mampu mensejahterakan rakyat secara adil dan makmur.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan