SERDANG BERGADAI || GEMADIKATV.com – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan eksekusi lahan areal seluas kurang lebih 2 ha dan 1 unit bangunan rumah di dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara , sekira pukul 9.00 wib – 12.00 , Rabu(29/5/2024).
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC-LPK) Kabupaten Batubara mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Sukses atas terlaksana eksekusi Rumah dan Lahan 2 ha berhasil aman dan kondusif , ucap Akhyar.
Baca Juga: Geger di Perkebunan Desa Margo Mulyo: Mayat Remaja Ditemukan Bersimbah Darah di Semak-Semak
Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No.58/PDTG/2018/PN PDTG tertanggal 24 April 2019.
“Hari ini kami dari tim eksekusi Pengadilan Negeri Sei Rampah telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara. Dikarenakan objek perkara tersebut telah kita laksanakan pengosongan, selanjutnya penetapan dan salinan berita acara terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan, hari ini akan kami serahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya” ucap salah seorang tim eksekusi dari PN Sei Rampah.
Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sei Rampah, dari hasil konfirmasi penerima surat kuasa hukum Siti Arifah Saragih dan Siti Arfah Saragih sebagai Ahli Waris objek perkara.
“Perkara ini dimulai sejak 17 Oktober 2018 hingga akhirnya dikuatkan oleh amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1858 K/PDT/2020 tertanggal 6 Agustus 2020, Adapun hari ini adalah dilakukan eksekusi terhadap putusan PN Tebing Tinggi No.58/PDTG/2018/PN PDT tertanggal 24 April 2019” ucap Wilki Arbi S.H , selaku kuasa hukum Siti Arifah Saragih dan Siti Arfah Saragih.
“Putusan pengadilan hari ini harus dihormati. Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan hari ini 29 Mei 2024, kami mewakili keluarga almarhum H. Syahbun mengucapkan terimakasih dan apresiasi, salam presisi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga TNI dan Polri yang dalam hal ini ikut serta dalam melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkas Wilki Arbi S.H.
Sebelum pelaksanaan eksekusi ,dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera/juru sita dari pengadilan Negeri Sei Rampah dan selanjutnya di lakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan rumah yang berdiri di lahan objek perkara dengan menggunakan alat berat.
Kabag Ops polres tebing tinggi AKBP Henky Deswandi yang memimpin pengamanan eksekusi mengatakan bahwa kegiatan eksekusi dari pemohon M. Zailani Saragih melalui kuasa hukumnya Irwansyah Siregar,SH telah mengerahkan puluhan personil dari polres tebing tinggi.
“Hal ini dilakukan kan agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Polres tebing tinggi telah menerjunkan personil guna melaksanakan pengamanan serta di bantu Subdenpom Tebing tinggi,” jelasnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan pengamanan pengosongan lahan tersebut,Kasat intelkam polres tebing tinggi AKBP Suparmen, AKP Wiji , AKP Saefullah Kapolsek Tebingtinggi ,dan jajaran personil Sat intelkam,Sat Samapta serta Personil Polwan polres tebing tinggi berjalan lancar dan aman kondusif.”tuturnya
Wartawan: Maidi