Trenggalek, gemadikatv.com – Bandelnya tempat perjudian di wilayah hukum Polres Trenggalek , semakin merajalela.
Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu mengatasi situasi ini, meskipun perjudian sabung ayam secara tegas dilarang baik menurut UUD maupun nilai-nilai agama. Kamis (11/01/24)
Dari pantauan awak media lapangan memang benar saja perjudian yang berada di Desa Semarum Kec. Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang diduga dikelola inisial SL dan GDN yang terus ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Trenggalek
Meskipun Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan intruksi tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, tampaknya instruksi tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Aparat di Polres Trenggalek.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.***