ANGGAP PUTUSAN BANCI: KEPALA DESA TANDEM HILIR I. (Herianto) LECEHKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN

Bagikan ke :

TANDEM HILIR I || GEMANADIKATV.comSeyogyanya sebuah putusan Pengadilan merupakan produk hukum yang tertinggi sebagai wujud akhir dari suatu bentuk dari azas kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan, yang seharusnya ditaati dan dituruti oleh setiap warga negara, namun ironisnya hal tersebut tidak berlaku bagi Herianto, Kepala Desa Tandem Hilir I. Kecamatan Hamparan Perak, yang menggelarkan dirinya sebagai Kades Sambo, yang kebal hukum dan menganggap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai Putusan Pengadilan Banci dan tidak layak untuk di laksanakan dan ditaati.

Sebelumnya, Herianto Kepala Desa Tandem Hilir I, digugat oleh Selamet Kepala Dusun VIII Desa Tandem Hilir I. Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dusun VIII. Yang dilakukan Herianto secara semena-mena sebagaimana Teregistrasi dalam Nomor Perkara: 61/G/2023/PTUN.MDN. dan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tertanggal 22 September 2023. Dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Yang pada intinya Herianto Kepala Desa Tandem Hilir I. selaku Tergugat dan sebagai pihak yang telah dikalahkan dalam sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Selamet, wajib tunduk atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Terlebih putusan yang dimaksud telah dimohonkan Penetapan Eksekusi oleh Selamet melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Pada Tanggal 29 Februari 2024.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut, Selamet didampingi kuasa hukumnya menghadap ke KASI Pemerintahan Kecamatan Hamparan Perak dimana dalam fungsinya sebagai pembina perangkat desa khususnya dalam wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kasi Pemerintahan Kecamatan yang di jabat oleh Armen Lubis dan pada tanggal 19 Maret 2024 melakukan mediasi antara Selamet dan Kepala Desa Tandem Hilir I Herianto serta dihadiri oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD) Desa Tandem Hilir I dengan harapan Kepala Desa Tandem Hilir I tersebut mau menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, namun malah sebaliknya bukanya tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) malah Herianto Kades Tandem Hilir I justru melecehkan Putusan yang disampaikan oleh Kasi Pem Kecamatan Hamparan Perak, dan justru meminta Selamet membuat surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Dusun VIII Desa Tandem Hilir I. sembari berkata lantang Pada Selamet “ Karena PTUN yang menangkan kau, sana kau kerja dan minta gaji sama PTUN aku gak takut karena putusan itu gada pidananya” ujar Herianto Kepala Desa Tandem Hilir I dihadapan KasiPem Kecamatan Hamparan Perak. Juga BPD desa tersebut. Berdasarkan keterangan Selamet begitu juga keterangan Armen Lubis selaku KasiPem Kecamatan Hamparan Perak dihadapan Kuasa Hukum Selamet.

Dikarenakan tidak adanya titik terang dalam mediasi tersebut, Armen Lubis selaku KasiPem Kecamatan Hamparan Perak menyarankan agar Selamet dan kuasa hukumnya menemui Kabag Hukum ataupun Kabag PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Deli Serdang, dan atas arahan tersebut Selamet dan kuasanya pada tanggal 25 Maret 2024 menghadap ke Kabag Hukum Kabupaten Deli Serdang dimana selanjutnya oleh Kabag Hukum Kabupaten, Selamet dan kuasanya diarahkan untuk menemui Kabag PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Deli Serdang yaitu saudara Simson. “Hampir setengah hari kami menunggu bang susah kali jumpainya.” Ujar Selamet pada awak media ini. Namun setelah bertemu saudara Simson dan menceritakan duduk permasalahan ini dengan gamblang kepada Alumni STPDN tersebut yang berjanji akan mengabari Selamet via telpon ataupun whatssap bagaimana tindak lanjut atas permasalahan tersebut, namun hingga sampai berita ini diturunkan tak juga ada kabar dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang tersebut ke pihak Selamet maupun kuasanya, dan hal ini terkesan bahwa pihak Kecamatan Hamparan Perak dan Kabupaten Deli Serdang terkesan turut serta untuk tidak tunduk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Perlu dicermati dan diteliti secara seksama bagaimana Kepala Desa Tandem Hilir I (Herianto) merasa dirinya kebal hukum dan besar kepala dengan menggelarkan dirinya sebagai Kades Sambo dikarenakan setiap permasalahan hukum yang ada pada diri Kades tersebut di duga di peti es kan, oleh instansi terkait khususnya pihak Kabupaten Deli Serdang dan terkesan ditutup-tutupi. Contohnya seperti Kasus Galian C yang dilakukan oleh Kades Tandem Hilir I berkedok pelebaran drainase yang dilaporkan oleh LSM Reclasering ke Polres Binjai yang berakibat merugikan masyarakat banyak untuk kepentingan pribadi Kades tersebut hingga sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya sampai saat ini tidak jelas sampai dimana penanganannya oleh Penyidik Polres Binjai, Penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) diatas lahan Eks HGU PTPN II oleh Kades tersebut dengan membandrol harga Rp. 3 Juta sampai 4 Juta bagi masyarakat penggarap hingga menimbulkan multi tafsir bagi masyarakat penggarap yang menganggap lahan eks HGU PTPN II telah sah menjadi miliknya tanpa melalui proses peralihan sebagaimana mestinya, ditambah program PANSIMAS mangkarak yang tidak berfungsi sama sekali, yang tepat berada didepan rumah Kades tersebut yang jelas-jelas merugikan uang negara ratusan juta rupiah, belum lagi dugaan gratifikasi berkedok dana hibah untuk desa Tandem Hilir satu senilai Rp 5 Juta Rupiah setiap bulannya yang dikutip Kades tersebut dari PT.Equal yang diberi izin mendirikan bangunan di lengkapi dengan surat keterangan tanah (SKT) dilahan Eks HGU PTPN II oleh Kades Tandem Hilir I. (Herianto) dimana kuat dugaan dana tersebut untuk keperluan pribadi si Kades.

Kesemua temuan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Tandem Hilir I tersebut telah dilaporkan dan dijabarkan oleh LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, salah satunya LSM Peradi melalui surat pengaduannya ke Bupati Deli Serdang dengan tembusan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan pihak terkait lainnya, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, hingga timbul pertanyaan dimasyarakat atas dugaan kerjasama pemufakatan jahat dalam bentuk nominal setoran ke oknum-oknum tertentu yang melahirkan konspirasi antara instansi terkait dengan Kades Tandem Hilir I (Herianto) hingga yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi apapun baik dari pihak Kecamatan Hamparan Perak maupun pihak Kabupaten Deli Serdang yang notabennya menjadikan sosok Kades Tandem Hilir tersebut merasa kebal hukum.

Bila sosok Pejabat Tata Usaha Negara sekelas Kepala Desa mampu melakukan pelecehan dalam bentuk pembangkangan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, atas dasar ketidakperdulian instansi terkait maupun pimpinan diatasnya maka bagaimana keadilan di negara Republik Indonesia ini akan terwujud dan bagaimana pula perilaku dan pandangan Pejabat Tata Usaha Negara dengan jabatan diatas Kades terhadap Putusan Tata Usaha Negara bila sekelas Kades mampu melecehkan putusan pengadilan terebut, untuk apa adanya Peraturan dan Perundang-undangan dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diperuntukkan untuk itu bila putusan Pengadilan yang merupakan produk hukum tertinggi tidak lagi mampu memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan malah justru mencedrai rasa keadilan itu sendiri maka lebih baik tidak ada pengadilan yang memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Negara bila hanya di anggap banci dan dilecehkan, ujar Selamet saat di wawancarai oleh awak media ini. Dilain kesempatan sebelum berita ini di turunkan awak media ini mencoba menghubungi (Herianto) Kades Tandem Hilir I melalui via Telphon dan Whatsaap terkait permasalahan ini namun tidak di angkat serta mendapat respon dan tanggapan sama sekali.

Diakhir wawancara Selamet menegaskan bahwa apa yang ia lakukan dengan mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, semata-mata bukan dikarenakan yang bersangkutan haus akan jabatan sebagai kepala dusun, namun lebih berdasarkan atas bentuk penindakan dan pembelajaran bagi kades-kades lainnya agar tidak semena-mena terhadap perangkat-perangkat desa dibawahnya namun sayang nya usaha penegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat kecil seperti dirinya tidak mendapat dukungan dan respon yang positif dari pejabat pemerintahan Kecamatan Hamparan Perak dan Kabupaten Deli Serdang.


Tim Liputan.SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan