GEMADIKATV.com || Ambon Maluku – Berdasarkan hasil Laporan Kepolisian Pulau Buru,Amin Gay merupakan aktor tunggal pelaku pencurian tiang alif pada kuba mesjid Al- Huda Desa Kaiely kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukirjan mengungkapkan aksi pencurian tiang alif berlafaz Allah pada kuba mesjid Alhuda Desa Kaiely hanyalah satu pelaku tunggal dengan tersangka AMIN GAY ,(AG-67).
Menurutnya dari kelima tersangka yang di sangkakan hanyalah Amin Gaysebagai tersangka sementara keempat pelaku lainnya akan di pulangkan” ungkapnya.
Dari hasil jumpa pers, AKBP, Sulastri Sukijan di mapolres,senin,11-03-2024, Amin Gay lah yang terlihat mengenakan Rompi Orange dan turut dihadirkan saat siaran pers .
Kapolres Sulastri menyampaikan kepada tim gabungan Polres Buru yang di pimpin Iptu Aditya yang di tugaskan ke TKP ia mengimformasikan bahwa sore hari H kejadian suda mencurigai AG (67) , sebagai pelakunya namun tim yang di nakodai Aditya tak menemukan AG didesa kaiely karena terduga telah lebih dulu kenamlea dengan menggunakan speedbooat.
AG sendiri berniat untuk berangkat ke ambon setelah tiba di ambon AG menunggu kapal untuk melanjutkan perjalanannya ke ternate dengan kapal laut namun tim bergerak cepat dengan melakukan pencarian dan menemukan Ag di sekitar kompleks Dervas ,Desa Namlea ,AG yang baru saja keluar dari mesjid Al-Ikhwan langsung di amankan petugas Mapolres Buru untuk dimintai keterangan.
Pada hari jumat lalu tim langsung tinjau TKP untuk mencari barang bukti , Di TKP, Polisi mengamankan empat orang sebagai tersangka, yaitu: Au,(59), Rs,(49), Yi,(42) dan Rs(61),. setelah keempat orang tersebut di amankan dan di proses ternyata mereka tidak terbukti terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Disinyalir AG melakukan pencurian akibat terlilit hutang di daerah yang ia tinggal.
Tonton Juga : POLITIK || CRISTO BICARA!!
Perihal empat nama yang diciduk polisi yang telah beredar luas di masyarakat,Kata Kapolres, awalnya ada keterangan dari AG bahwa ada beberapa orang yang ikut bersama dalam aksi tersebut.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan secara terpisah dan di dapatkan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan tersangka, dalam proses pemeriksaan keempat orang tersebut, kami tidak menemukan adanya keterlibatan para saksi dengan tersangka, ungkapnya.
Demi meyakinkan Publik, pada hari minggu,10-03-2024 sekitar pukul 11,33 WIT tim Satreskrim buru melakukan reka adegan( rekonstruksi) di TKP dari hasil reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa yang melakukan pencurian adalah Ag sendiri, reka adegan tersebut disaksikan langsung oleh Masyarakat desa kaiely. ”ternyata sejauh ini AG adalah seorang pelaku tunggal dan tidak ada keterlibatan orang lain ” kata Aditya.
” Perintah saya kepada Kasatserse hari ini juga keempat orang tersebut akan kita kembalikan ke desanya masing- masing semoga Masyarakat di sana bisa menerima mereka dengan baik, mereka bukanlah pelaku” tandas Sulastri”.
Iptu Aditya membenarkan kronologis adegan pencurian tiang alif dengan memperlihatkan sejumlah barang bukti yqng digunakan AG saat beraksi pada pukul 02.00 WIT dan berakhir pukul 05.00 WIT yang disertai pula dengan aksi penimbunan barang curiannya pada tiga titik atau lokasi yang berbeda di area desa kaiely.
Sebelum di tanam,barang bukti berupa emas tersebut telah di hancurkan menjadi lima bagian, sebagian ditanam di samping pohon Nipa tidak jauh dari lokasi pencurian dan dua lainnya ditanam dekat pantai di bawah pohon Baru dan pohon Tikar.
Tersangka AG kini dijebloskan ketahanan Mapolres Buru dan terancam hukuman penjara maksimal 7-9 tahun penjara, AG disangkakan dengan melanggar pasal 363 ayat 1, ke 5e UU KUHP.