Akibat Dibakar Rasa Sakit Hati Seorang Warga Magelang Gelap Mata Mencuri Mobil Milik Kakak Ipar Dan Membakar Motor Milik Istrinya

Bagikan ke :

MAGELANG || GEMADIKATV.com – Berawal dari mendapatkan laporan pembakaran Kamis, 9 Mei 2024 pukul 04:00, Sat reskim dan Polsek Srumbung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap tersangka berinisial AR(45) dan AN (38), warga Mungkid.

Korban adalah Normiyati (45) ,yg di nikahi siri oleh AN warga desa Srumbung dan dikaruniai seorang anak berusia 6 tahun.Kerugian yang dialami korban adalah 2 unit motor Honda PCX warna hitam dan Honda Vario warna merah.

Baca Juga: Seorang Warga Pakis Magelang Tega Melakukan Tindak Kekerasan Asusila Terhadap Adik Iparnya Yang Masih Dibawah Umur

Adapun Kronologi kejadiannya adalah tersangka AR pada mulanya menyuruh tersangka AN mengamati dan mencelakai korban dengan cara menabrak motornya atau ditendang.

Tetapi berubah pikiran jahatnya tersangka AN menawarkan kepada rekannya yakni AR untuk membakar motor tersebut. Lalu, pada Kamis,tanggal 9 Mei 2024 Tersangka membeli Spertus seharga Rp 20 ribu, setelah itu jam 9 pagi tersangka AN mulai melaksanakan aksi jahatnya” sambung Kombes Mustofa.

Setelah didalami motif pelaku adalah sakit hati dikarenakan istri kabur tidak pernah merawat dan menengok anaknya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

AN juga pernah melakukan pencurian Mobil Avanza dengan nomor polisi AA 1185 JG milik kakak dari istri sirinya dikarenakan rasa sakit hati merasa rumah tangganya diusik terlalu dalam, korban adalah Eka S merupakan mantan Pacar AR dan AN melakukan aksi tersebut atas perintah tersangka AR,tambah Kapolresta magelang Kombes Mustofa.

Tersangka melakukan aksinya mencuri mobil tersebut saat korban sedang kondangan, mobil juga pernah dibawa tersangka AR lalu tersangka menduplikatkan kunci mobil korban, setelah mobil dicuri tersangka AR dan AN menyembunyikannya di Purworejo” ujar Kombes Mustofa.

Dan selain itu motifnya sama karena sakit hati, dan tersangka AN mengaku akan diberi uang sebesar Rp 500 ribu akan tetapi setelah melakukan aksinya baru diberi uang Rp 200 ribu.

Tersangka AR dan AN juga terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Jurnalis Tofan Triadi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan