Agunan Tidak Kunjung untuk Dikembalikan, Debitur Terpaksa Melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut ke Polda Sumut

Keterangan Foto:Debitur Bank Sumut,TIANAS br Tumorang Didampingi Pengacaranya Poltak Silitonga SH,MH Melaporkan Direktur Utama dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara Berinsial MEN yang Sekarang Bertugas di Kancab Tebing Tinggi ke Polda Sumut Rabu(8/5/2024)
Bagikan ke :

KOTA MEDAN SUMATERA UTARA || GEMADIKATV.com – Debitur Bank Sumut, Tianas Br Tumorang melaporkan Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Bank Sumut Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi dengan dugaan penggelapan ke Polda Sumut, Rabu (8/5/2024) sore.

Ditemui di Mapolda Sumut, Tianas Br Situmorang yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH, MH menyebutkan pelaporan tersebut dilakukan pasalnya, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tionas sejak 19 Juli 2022 namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebingtinggi ke Polda Sumut dengan laporan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan,” ujar Poltak kepada awak media ini.

Baca Juga :
Rovik Akbar Afifudin siap Maju Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029

Poltak menceritakan, awalnya pinjaman tersebut dilakukan almarhum mantan suaminya, Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di Bank Sumut cabang Aeknabara sebesar Rp. 1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012.

DS yang saat ini bekerja sebagai ASN, kepala sekolah dulunya diterima di keluarga klien kami sebagai pembantu. DS inilah yang mengaku istri almarhum Thomas meminjam ke Bank Sumut Kancab Aeknabara.
Namun, setelah 8 bulan pembayaran cicilan pinjaman tersebut, almarhum Thomas meninggal dunia pada 30 Juli 2013 sehingga cicilan tidak terbayar.

Selanjutnya pihak Bank mendatangi Tianas pada bulan Agustus 2013 dan meminta membayar cicilan pinjaman almarhum mantan suaminya tersebut hingga lunas agar agunan dapat diambil,” ucap Poltak sambil menunjukkan bukti surat persetujuan meneruskan cicilan pinjaman yang dikeluarkan pada 26 September 2014 dengan ditandatangani kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara, MEN.

Poltak menyebut setelah pelunasan pinjaman pada 19 Juli 2022, agunan pinjaman tidak kunjung diberikan kepada Tianas dengan alasan harus DS yang mengambil karena almarhum Thomas saat meminjam didampingi DS yang menyamar sebagai istrinya.

Pihak Bank Sumut memberi alasan yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin DS yang harus mengambil agunan tersebut sementara Tianas yang melunasi pinjaman dengan bersusah payah hingga mencapai Rp 2 milyar,” kesal Poltak sembari heran dengan besarnya bunga pinjaman dengan cicilan Rp 16 juta lebih per bulan selama 10 tahun.

Pihak Kancab Bank Sumut Aeknabara dinilai bertele-tele dengan memberikan janji-janji manis akan segera mengembalikan agunan pinjaman berupa 9 surat tanah kebun sawit namun kenyataannya tidak pernah terealisasi.

Kita sudah menemui pihak Bank Sumut 4 kali melalui tim hukum mereka namun tetap janji tidak ditepati. Terakhir mereka janji akan memberikan surat angunan di akhir bulan April ini namun tidak jelas. Ditagih kembali, mereka berjanji lagi dengan menyebut akan memberikan di akhir bulan Mei.
Apa ini, memangnya kita apa, dijanjiin terus
,” tandasnya penuh kesal.

Poltak berharap agar hak Tianas berupa agunan 9 surat tanah kebun sawit seluas 20 Ha dapat didapatkan kembali tanpa ada rekayasa alasan dari pihak Bank Sumut.

Laporan ini harus segera diproses agar pengambil keputusan pinjaman di Bank Sumut yang diduga menggelapkan agunan ini bisa ditangkap dan saya juga selaku nasabah Bank Sumut merasa kecewa dengan kejadian ini,” seru Poltak sambil meminta para terduga pelaku penggelapan untuk bertobat.

Direktur Bank Sumut, Babay Parid Wazdi saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024) terkait laporan dugaan penggelapan yang menyeret namanya memilih diam.

Sementara itu Pj Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, SH, MH meminta pihak Bank Sumut transparan terkait agunan tersebut agar dapat dikembalikan kepada Tianas.

Ombudsman RI mendorong agar Bank Sumut dapat mengembalikan agunan debitur pasca pelunasan. Bank Sumut selaku penyelenggara pelayanan publik seyogyanya mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selanjutnya kami juga menganjurkan agar Bank Sumut untuk memberikan informasi yang tepat kepada nasabah bersangkutan apa yang menjadi pertimbangan belum diberikannya agunan tersebut,” tandasnya.

Saat humas OJK Sumut, Edi Gunawan dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak memberi komentar apa-apa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan tersebut menyebut setiap laporan akan diproses polisi.

Setiap laporan tentu polisi akan mendalami dan melakukan penyelidikan dan pastinya akan berproses,” pungkasnya.

Pewarta : Robinsiun

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan