Yuk!! Menghimbau Besok Memilih Jangan Golput, TPS SDN 1 Banjarsai

Bagikan ke :

GEMADIKATV.COM, Talangpadang •Yurialin S. Pd, kepala sekolah SD negeri 1 banjarsari terkait Gedung sekolah dipakai untuk TPS , tidak menyalahi aturan.

Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan besok rabu 14 febuari 2024. Untuk mencoblos, pemilih yang memiliki hak pilih harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan daptar pemilih tetap (DPT).

TPS adalah lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, ketentuan mengenai TPS diatur dalam keputusan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 66 tahun 2024.

Didalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 diatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan /atau ruang tertutup seperti ruangan /gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan /gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya”, kata kepala sekolah SD negeri 1 banjarsari sesuai peraturan KPU nomor 66 boleh memakai gedung sekolah.

“Masyarakat kita harapkan menggunakan hak pilihnya dengan baik saat tanggal 14 februari besok”, kata kepala sekolah SD negeri 1 banjarsari saat di wawancara media Investigasi Online di sekolah SD negeri 1 banjarsari kecamatan talangpadang kabupaten Tanggamus. Selasa sore (13 Februari 2024)

Yurialin, S. Pd. Mengatakan hususnya masyarakat pekon banjarsari kecamatan talangpadang ini untuk tidak golongan putih (golput) alias tanpa pilihan. Sebab menurutnya masa depan bangsa lima tahun ke depan berada di tangan masyarakat.

“Pilih lah pemimpin sesuai hati nurani masing – masing karena masa depan bangsa tergantung ditangan warga”, jelas Yurialin, S. Pd.

(Oki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan