Boyolali, Gemadikatv.com – Memasuki masa Tenang Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di jalan sepanjang Kecamatan Klego ditertibkan.
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan anggota Bawaslu dengan pengawalan dari anggota Polsek Klego dan Koramil Klego
Masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Masa tenang mulai Minggu, 11, 12 dan 13 Februari 2024, Semua APK ditertibkan,” ucap salah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klego yang tidak mau disebutkan namanya yang turut serta dalam penertiban APK.
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hal itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Masa tenang warga pemilih diberikan waktu untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pencoblosan. Bukankah sebelumnya pikiran kita sudah penuh dengan hiruk pikuk kampanye. Saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih,” jelasnya.