Gemadikatv.com ▪︎Dugaan penyerobotan lahan terjadi lagi di kota dzikir dan sholawat. Kali ini menimpa Rumah Makan (RM) Soto Madura Wawan yang berlokasi di dusun Gersabe, desa Banangkah, kecamatan Burneh, Bangkalan.
Tepat hari Selasa (06/02/24), surat somasi dikirimkan kepada Ariyanti Selina Dayu pemilik RM dengan dugaan penyerobotan lahan yang diklaim memiliki sertifikat resmi milik Busiri, seorang warga yang beralamat di daerah tersebut.
Achmad Shodiq, selaku kuasa hukum Busiri advokat/pengacara pada Palenggahan Hukum Nusantara yang beralamat di Sidoarjo menjelaskan, sertifikat resmi yang dimiliki kliennya itu telah menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Busiri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, RM. Soto Madura Wawan yang berdiri di atasnya diduga telah menggunakan lahan tersebut tanpa izin atau kesepakatan resmi dengan Busiri.
“Dengan berat hati, kami harus mengambil langkah hukum ini karena telah terjadi pelanggaran yang merugikan klien kami secara finansial dan emosional serta terdapat resiko kehilangan haknya secara mutlak. Oleh sebab itu kami layangkan surat somasi ini sebagai upaya hukum yang berguna untuk membela hak-hak klien kami sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, sampai dengan tahun 2024 belum ada catatan terjadinya peralihan kepada pihak lain melalui jual beli, pembagian waris, maupun hibah dan atau jual beli dengan saudari Ariyanti Selina Dayu, dalam Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 3924, luas : ± 1437M² atas nama Busiri.
Menurut advokat Achmad Shodiq menerangkan, bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP. Ia juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya dengan mediasi secara kekeluargaan.
“Kami berharap adanya etikad baik dari pihak saudari Ariyanti Selina Dayu selaku pemilik Rumah Makan Soto Madura Wawan dengan secara sadar yang muncul dari hati nuraninya untuk menyelesaikan secara musyawarah sehingga perkara ini dapat diselesaikan secepatnya. Akan tetapi penawaran ini juga memiliki jangka waktu selama 7 (tujuh) hari efektif untuk mengembalikan hak klien kami dengan cara mengosongkan sendiri barang-barang yang berada di dalam bangunan serta membongkar sendiri bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut” paparnya.
Di sisi lain, pihak pemilik RM. Soto Madura Wawan, Ariyanti Selina Dayu belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini beredar. “Ibu sedang tidak ada disini Pak, tidak setiap hari, hanya kadang-kadang saja” kata salah satu pegawai yang sedang berjaga di restonya (Rabu, 07/02/24)
Surat somasi ini menjadi titik awal dari proses hukum yang kemungkinan akan panjang dan kompleks. Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(doc.gun)