Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Jayawijaya

Bagikan ke :

Jakarta,gemadikatv.com – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (10/10) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Papua. Mereka adalah Alexander Mauri, Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Anna Erliyana.

Keempat komisioner tersebut sebelumnya diadukan oleh empat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, yakni Saul Essarue Elokpere (Pengadu I), Paskalis Kossay (Pengadu II), Kornelis K Saran dkk selaku kuasa dari Otomi Gwijangge dan Bonafesius Hubi (Pengadu III), serta Kornelis K Saran dkk selaku kuasa dari Yulianus Entama (Pengadu IV). Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan serta memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sidang putusan ini Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana.

Rilis Humas DKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan