LABUHANBATU, GEMADIKATV.com •Personel Polres Labuhanbatu menghadiri kegiatan rapat koordinator penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Room Metting Coffe Massa Kok Tong Rantauprapat Jln. Jend. A. Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (04/02/24)
Hal itu diutarakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau, S.I.K., M.H.,melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP. P. Napitupulu, SH saat dihubungi kru gemadikatv.com melalui selulernya.
Dijelaskannya,bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan pemilu, termasuk pemilihan legislatif dan presiden tahun 2024.
Disebutkannya,arahan dan bimbingan dari ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos yaitu,
- Tidak ada atribut dalam bentuk apapun (Gambar Calon Presiden dan Wakil Presiden, Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) pada masa tenang Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu pada kantor Partai Politik dan kantor tim pemenangan.
- Bendera Partai Politik boleh dikibarkan hanya di kantor Partai setiap Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Lebih jauh Napitupulu mengatakan,hal tersebut diwujudkan dengan memperhatikan materi,kalimat dan tanda gambar dalam APS yang tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih nomor urut,simbol/gambar paku,atau materi lain yang mengajak untuk memilih.
Ia menambahkan bahwa Polri khusus nya Polres Labuhanbatu siap mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilu 2024.
“Kami siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 supaya Pemilu bisa menjadi pesta demokrasi yang aman dan sukses”, pungkasnya.
Reporter Jamil