Batu Bara. Gemadikatv.com ||Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran terhitung sejak 18-31 Januari 2024 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, S.H.,M.H keberhasilan Sat Resnarkoba mengungkapkan kasus narkoba oleh Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi,S.H.,M.H dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba pada Press Release. Rabu (31/01/2024).
Lanjut Kapolres Batu Bara pihaknya terus berperang untuk melawan narkoba dan kejahatan lainnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini salah satu bukti, selama 14 hari mulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 berhasil menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram, dan daun ganja kering 1,71 gram”, jelas Kapolres Batu Bara.
Pengungkapan terbesar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF.
Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika jenis sabu seberat 165 gram.
Kasus sabu ini berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.
barang bukti narkoba di polres batu bara
barang bukti narkoba di polres batu bara
Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti 1,33 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta rupiah.
Sisi lain, seorang tersangka oknum ASN Pemkab Batu Bara yang bertugas di kantor Lurah Labuhan Ruku bernama Indra Fauzi alias Indukang, dan seorang tersangka lain berinisial Kh. “Sambung Kapolres Batu Bara.
Kemudian pada 22 Jan 2024, kembali Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Dan pada 27 Januari 2024 Polsek Labuhan Ruku meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.
Selanjutnya 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu, dan MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.
Jurnalis.Jumaedi
Tuah Sembiring.