BLITAR, GEMADIKATV.COM –Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Blitar membuat pelaku ilegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun.
Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Desa Kali bladak Kecamatan Legok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, Di lokasi lahan tambang yang dikelola Muhklis CS ini, ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang Pasir di area Mutiara tersebut.
Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.Dan Dampak Nya.
Saat awak Media meninjau lokasi pada Rabu , 17 Januari 2024, terdapat beberapa orang penjaga. Saat masuk ke area tambang Pasir awak Media Ijin Dan Di persilahkan Masuk Ke Dalam Dan Di Suruh Menemui Caker/ Penjaga Area Tambang Waktu Ke Area Tambang Malah Team Rekan Media Yang Memakai 2 Mobil Malah Tidak Ada Yang Mau Menemui Saat Di Area Galian Pasir. Atau Menghindar Semua.
Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon Maap Mas Gak Tahu.”
Tak patah semangat, awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut, dan Diduga tanah pertambangan itu termasuk Tanah milik Negara. Dan Adanya Pihak Polres Yang Ikut Andil Dalam Operasi ya Tambang Pasir. Ungkap. Salah Satu Warga Di sekitar Tambang.
Pada 18/01/24 pagi pukul 09.20 awak media telah klarifikasi kepada humas polres Blitar telah membantah keterlibatan dalam penambangan galian ilegal di Blitar, kami pernah operasi di galian mas kami tau lokasi tempat galian nya tapi kami gak tau pemilik galian tersebut, ungkap kasih humas.
Bahkan banyaknya galian ilegal tersebut beda beda pemilik meskipun berdekatan tapi beda bos salah satunya milik (mrkc), (mkls), (pr), (ags) yang masih bebas beroperasi kebal hukum dan tidak memiliki surat surat ijin resmi tambang mirisnya lagi tambang diblitar beroperasi 24 jam non stop .berapa kerugian negara yang di rugikan oleh galian ilegal tersebut
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Tim/D.s.i)
Tambang