Polemik Sengketa Lahan Rumah Makan Sinjay Kian Menjadi Sorotan Publik

Bagikan ke :

Bangkalan.gemadikatv.com – Sabtu 14 Januari 2024, Polemik sengketa kepemilikan tanah rumah makan Sinjay yang berlokasi di Jalan Raya Tangkel desa Benangkah, kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik, Dalam pertarungan hak kepemilikan tanah ini, antara Choirul Anam dan M.Sholeh Syarqowi, pengusaha Rumah Makan Bebek Sinjay H.Muhaimin sebagai penyewa lahan merasakan dampaknya secara langsung. Konflik dimulai ketika Rumah Makan tersebut menyewa lahan kepada Sholeh Syarqowi, melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Meskipun pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay yakin bahwa konsumennya tidak akan terpengaruh oleh sengketa lahan, pihak pengelola tetap menjaga ketertiban operasional dengan koordinasi aktif bersama instansi terkait.

Di sisi lain, kuasa hukum Choirul Anam Achmad Shodiq mengungkapkan niat untuk mengosongkan lokasi, namun proses ini masih menunggu hasil mediasi dari pihak kepolisian. Sementara sengketa terus berkembang, penyewa termasuk Rumah Makan Bebek Sinjay, terpaksa terlibat dalam permasalahan tanah yang semakin kompleks dan meruncing di wilayah tersebut. Situasi ini menimbulkan tekanan tambahan bagi para pelaku usaha di area terkait, menegaskan urgensi penyelesaian yang cepat dan adil untuk menjaga stabilitas bisnis dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Putusan PTUN no 70 tahun 2023 itu sudah inkrah dan harus dipatuhi sehingga somasi kami layangkan untuk mengosongkan kegiatan usaha di atas tanahnya,” ucapnya, Sabtu (13/1/2024).

Disebutkan, hendak dilakukan pemasangan banner di Bebek Sinjay, namun hal tersebut tidak dilakukan lantaran owner Bebek Sinjay merespon baik dari pihak Choirul Anwar.

“Kami sudah menyurati terkait pengosongan lahan dan pihak Sinjay mempunyai itikad baik sehingga ditengahi oleh Kapolsek setempat agar dilakukan mediasi,” paparnya.

Sodiq menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu mediasi yang tengah ditawarkan. Akan tetapi, pihaknya akan kembali mendesak untuk mengosongkan lahan apabila tetap tidak menemui titik terang.

“Eksekusi kami tunda untuk sementara menghormati pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan akan tetapi kalau tetap tidak jelas pemasangan plang akan dilakukan,” ujarnya.

Sementara Owner Sinjay Muhaimin mengatakan, menyikapi polemik yang ada, pihaknya hanya sebagai pihak ketiga selalu penyewa lahan dan akan tetap mematuhi putusan pengadilan nanti tentang status kepemilikan lahan.

“Waktu itu pas kita menyewa kan tidak bermasalah dan sekarang bermasalah. Semoga kedua belah pihak yang bermasalah menemukan jalan kesepakatan yang baik koordinasi juga akan tetap kami lakukan setelah putusan pengadilan,” pungkasnya

Saat dikonfermasi oleh para awak media via WhatsApp, Kapolsek Burneh.Iptu Edy Cahyono.SH,menjelaskan, “Dalam kasus sengketa lahan tersebut,Bahwa pihak kepolisian hanya bertindak sebagai mediator diantara kedua belah pihak,dengan harapan agar bisa diselesaikan dengan baik,atau secara keluargaan. Pungkas Kapolsek Iptu Edy.
(Wie).

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan