Penemuan Bayi di Lapak Pasar Tanah Merah: Pelaku Pembuangan Bayi Akhirnya Terungkap dan Diamankan oleh Polres Bangkalan

Bagikan ke :

Bangkalan,gemadikatv.com – Sebuah kejadian dramatis terjadi di Pasar Tanah Merah, di mana seorang bayi ditemukan di lapak pasar pada hari Jumat petang (05/01/2024). Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelakunya, seorang wanita muda bernama RB (27 tahun), warga Kecamatan Galis.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Abdul Manab Mubarok, 46, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi yang mencantumkan nama ibu dan ayahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk tas bayi berwarna merah muda dengan tulisan “praktik mandiri seorang Bidan” yang beralamat di Surabaya.

Dengan informasi tersebut, Polres Bangkalan berhasil melacak dan menginterogasi RB di Mapolres Bangkalan. RB mengakui bahwa dia membuang bayi tersebut karena malu terhadap kedua orang tuanya dan karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.

“RB mengungkapkan kepada petugas bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa malu terhadap orang tua dan ingin menyembunyikan kenyataan bahwa dia memiliki seorang anak dari hubungan gelapnya,” ungkap AKBP Febri pada Senin pagi (08/01/2024) di Mapolres Bangkalan.

Pelaku dijerat dengan pasal 308 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Red/Hum/)

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan