Bangkalan-gemadikatv.com,- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten / kota guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa tersebut.
Adapun penyaluran dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan Demokratis.
Pemerintahan Desa Banyuajuh kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, memprioritaskan pelaksanaan penggunaan dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat Desa Banyuajuh. salah-satunya pavingisasi jalan kampung desa Banyuajuh pada tahun 2019 atas usulan masyarakat desa.
Sayangnya dalam hal pelaksanaanya Kepala Desa Banyuajuh tidak memperhatikan status hak kepemilikan tanah warga Desa, sehingga proyek pavingisasi jalan kampung Desa Banyuajuh tersebut diduga menyerobot tanah milik warga atas nama Hj. Masfufah dengan bukti kepemilikan SHM nomor 4296.
Sebenarnya terdapat beberapa warga yang telah mengigatkan kepemilikan tanah milik Hj. Masfufah tersebut kepada Kepala Desa Banyuajuh sebelum pelaksanaan proyek pavingisasi dilaksanakan, namun Kepala Desa Banyuajuh mengabaikan dan cenderung bersikap arogan dengan mengatakan akan mempidanakan Hj. Masfufah bilamana berani mengganggu proyek tersebut.
Arogansi Kepala Desa Banyuajuh direspon keluarga Hj. Masfufah dengan melakukan pendaftaran ukur ulang pengembalian patok batas tanah hak milik SHM nomor 4296 kepada BPN Bangkalan, yang dituangkan dalam berita acara tertangal 5 Oktober 2023. dalam hal ini dilakukan untuk memastikan proyek pavingisasi jalan kampung Desa Banyuajuh berada diatas tanah miliknya.
Berdasarkan ukur ulang pengembalian patok batas tanah SHM nomor 4296 oleh BPN Bangkalan, Kepala Desa Banyuajuh akhirnya mengakui proyek pavingisasi jalan kampung desa Banyuajuh tersebut berada di atas tanah milik Hj Masfufah, yang kemudian disepakati pembongkaran proyek pavingisasi jalan Desa setelah diadakan mediasi dan musyawarah yang turut di hadiri dan sekaligus disetujui oleh Muspika Kecamatan Kamal pada tanggal 10- Nopember 2023, dengan tujuan menghindari permasalahan hukum yang akan menimpa Kepala Desa Banyuajuh.
Sayangnya kesepakatan pembokaran pavingisasi belum dapat terlaksana secara utuh karena mendapat penolakan dari salah satu warga yang diduga pendukung Kepala Desa Banyuajuh, dengan alasan adanya klaim tanah yang digunakan jalan kampung itu bukan milik Hj Masfufah.
M. Rosul Mochtar, SE,SH selaku kuasa hukum keluarga Hj Masfufah mengungkapkan bahwa alasan tidak dilaksanakannya pembongkaran tersebut mengada-ada karena SHM nomor 4296 adalah bukti kepemilikan yang sah, sedang mereka yang mengklaim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya, bahkan menurut Rosul jalan kampung sebagaimana tertera di SHM berasal dari tanah hibah Hj. Masfufah yang pada saat itu Bapak Khatib tokoh masyarakat setempat menjadi saksi.
Sehingga lebih lanjut Rosul menjelaskan, ” proyek pavingisasi jalan kampung Desa Banyuajuh yang berada diatas tanah SHM nomor 4296 milik Hj. Masfufah harus dibongkar sesuai kesepakatan bersama Muspika Kamal tertanggal 10 Nopember 2023 tersebut.
“Bilamana tidak dilakukan pembongkaran maka akan dilaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagai mana diatur dalam pasal 385 KUHP kepada Polres Bangkalan, bahkan Rosul mengancam juga akan melaporkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi berupa mark-up proyek pavingisasi jalan kampung Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, yang di duga bersumber dari Dana Desa (DD). Tegas, Rosul.