Sukabumi, Gemadikatv.com – M. Faishal Ramdhan memberikan tekanan kepada jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan pengawas kelurahan desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai prosedur.
“Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan hal itu,” ujar M. Faishal Ramdhan ketua Panwaslucam Kalapanunggal saat rapat persiapan pengawasan kampanye dengan Panwaslucam dan PKD, (30/11) di Kantor Panwaslucam Kalapanunggal. Selain itu, Menurut Faishal Kita Panwaslucam dan PKD juga harus memastikan pelaksanaan Jadwal kampanye yang boleh dan tidak selama 75 hari masa kampanye.
Selama kampanye masa yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, bahan penyebaran kampanye ke umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan media sosial.
Terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus diawasi jangan sampai berada pada lokasi yang dilarang dan memastikan sesuai dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK, pada saat rapat persiapan kampanye Faishal juga menyampaikan bahwa Kita harus terus berkoordinasi dengan semua stakeholder sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dalam kampanye. Pungkasnya.