Kuasa Hukum RFS & ASSOCIATES Minta Polres Tapteng Proses Hukum Pro Justitia dan Segera Tetapkan Tersangka.
Sibolga,Gemadikatv.com-Tinuria Silaban Adik Perempuan Almarhum Mesinna Silaban disinyalir lakukan perampasan Harta Hak Waris Anak Pasangan suami-istri syah Almarhum Mesinna Silaban dengan Eliasan Tumba Limbong yaitu Demak Lasmarihot Limbong (19 Tahun).
Diketahui Mesinna Silaban meninggal tanggal 1 Februari dan dikebumikan 4 Februari 2023.
Aksi Tinuria Silaban pada tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 21:30 WIB di Dusun 2 Desa Siordang Kec.Sirondurung berdalih antisipasi kehilangan akibat banyaknya peziarah hilir-mudik dirumah duka,Tinuria Silaban membujuk dan coba meyakinkan Sari Susi Barasa istri Demak Lasmarihot Limbong agar Surat Berharga Sertifikat Deposito dan Buku Tabungan Milik Almarhum Mesinna Silaban dititipkan sementara pada dirinya,hal itu dituruti Sari Susi Barasa tanpa pamit kepada suaminya namun disaksikan banyak orang diantaranya Emmi Simamora dan Elfa Hutapea,Akhirnya setelah surat berharga dipegang,Tinuria Silaban pulang ke Pahieme Kec.Sorkam.
Beberapa hari kemudian bertepatan acara adat “Manguras” ke Pahieme Keluarga Limbong sekira 10 orang menghadirinya,setelahnya Keluarga Limbong meminta kepada Tinuria Silaban mengembalikan surat berharga Almarhum Mesinna Silaban kepada Warisnya Demak Lasmarihot Limbong,melalui Juru Bicara Tinuria Silaban Bermarga Manalu menjawab bahwa pihaknya hanya menyimpan sementara menunggu Demak Lasmarihot Limbong berusia 30 Tahun.
Uniknya pada 6 Juni 2023 Tinuria Silaban telah menggugat Demak Lasmarihot Limbong di Pengadila Negeri Sibolga.Hal tersebut diketahui setelah Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Rinaldy Situmorang memberikan surat relaas panggilan dan surat gugatan Tinuria Silaban agar Demak Lasmarihot Limbong hadir 8 Juni di Pengadilan Negeri Sibolga.
Memperhatikan itikad buruk Tinuria Silaban itu Demak Lasmarihot Limbong mengadakan perlawanan dengan memberi Surat Kuasa Khusus kepada RFS &ASSOCIATES yang terdiri dari Rahmat F,Sinambela SH.C.Med,Andra,SH,Rodianjasman,SH dan Rinaldi H,Sinambela SH melayangkan surat pengaduan Kepolres Tapteng di Pandan No.101/P/RFS-A/Pol/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Rahmat F,Sinambela SH.C,Med kepada Media ini mengatakan “Berdasarkan Fakta dan Bukti yang ada diduga kuat Tinuria mendapatkan Surat Berharga Milik Alm.Mesinna Silaban secara tidak syah dengan melakukan cara curang,bujuk rayu dan janji-janji untuk tujuan tidak baik,maka kami meminta Kapolres Tapteng agar mengabulkan Proses Hukum Pro Justitia dengan pihak Teradu Tinuria Silaban.
Kami berharap proses hukum yang lazim dengan proses penyidikan memanggil Demak Lasmarihot Limbong danKuasa Hukumnya sebagai Pengadu dan Tinuria Silaban sebagai Teradu dan Saksi-saksi Emmi Simamora dan Elfi Hutapea.Dan Intinya Tinuria Silaban diduga tidak mempunyai Legal Standing untuk menggugat Klien kami Demak Lasmarihot Limbong,diketahui sebelumnya bahwa Demak Lasmarihot Limbong mempunyai saudara tiri hasil perkawinan Mesinna Silaban dengan Marga Pasaribu lahirlah Junaidi Pasaribu yang berujung perceraian di Desa Pahieme,mesinna Silaban menikah lagi dengan Eliasan Tumba Limbong lahirlah Demak Lasmarihot Limbong di Desa Siordang sehingga meninggal 1 Februari 2023 lalu.
Saudara tiri Demak Lasmarihot Limbong yakni Junaidi Pasaribu diduga kongkalikong dengan Tinuria Silaban Adik Almarhuma Mesinna Silaban bermodalkan dokumen surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa Pahieme tanpa penetapan pengadilan tentang keabsahan ahli waris Junaidi Pasaribu berhasil mencairkan dana dari surat berharga di BRI Unit Andam Dewi senilai 5,4 Milyar ” Tegasnya.
Rahmat F,Sinambela SH,C,Med lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya hukum pengaduan ke Badan /Lembaga Ombudaman dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan menyebutkan perkara ini di Polres Tapteng sudah dari tahap penyelidikan ketahap Penyidikan terindikasi ada tindakan pidana,Kuasa Hukum Pengadu meminta Polres Tapteng untuk segera menetapkan tersangka sesuai pasal 55 KUHP.(SU01)