Lempar Tangan Tanggung Jawab Ke Inspektorat Kepsek SMAN 18 Palembang Ingin Cuci Tangan Dana Bos

Bagikan ke :

Sumsel. Gemadikatv.com – (28/11/2023) Terindikasi adanya penyalahgunaan dana BOS, Kepala sekolah SMA Negeri 18 Palembang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi dan Polresta Palembang. Sabtu 25 November 2023 Kepala sekolah SMAN 18 Palembang H. Heru Supeno, mengumpulkan banyak wartawan untuk menjelaskan penggunaan dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023, bahwa penggunaan dana bos tersebut sudah sesuai dengan aturan atau SOP dan telah diperiksa oleh inspektorat tidak ada temuan, tidak ada korupsi, kolusi dan untuk kepentingan pribadi, katanya di hadapan awak media.

Saat ditanya rincian kegunaan dana BOS 2022 dan 2023 Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang Heru Supeno, selalu melemparkannya ke Inspektorat, “kau tanyakan saja ke Inspektorat” itupun berulang-ulang dan pelaksanaannya sudah sesuai prosedur. Sementara itu Pak Heru menggunakan jasa pengacara untuk membacakan dan menjelaskan penggunaan dana BOS melalui teks.

Bahwa Dana BOS tahun 2023 yang telah dikucurkan dan sudah dilaporkan oleh oknum LSM dan wartawan dari media Teropong, kita lihat sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Jika tidak terbukti atau tidak benar, maka klien kami akan mengadakan langkah-langkah hukum yang tertera di Pasal 310 dan 311 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Dan tidak benar kalau dana BOS itu digunakan untuk memperkaya diri saat ditanya kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS tersebut. Dengan mata melotot muka sinis menunjukkan ketidak senangan kepada wartawan Gemadikatv.com, karena di desak terus, akhirnya Kepala Sekolah dan guru-guru lainnya baru mau menjelaskan itupun tidak semua kegiatan, karena selalu dipotong oleh dari teman-teman dari wartawan.

Tahap I anggaran dana BOS tahun 2022 digunakan untuk pengembangan perpustakaan berupa langganan koran harian sumeks dan sripo, pembelian buku siswa, AC 2 unit, 1 unit Rp. 5 Juta x 2 = Rp. 10 juta. Kegiatan belajar dan ekstrakurikuler Rp. 119.555.000, berupa palang merah remaja, futsal, basket, karate, taekwondo, kelompok karya ilmiah remaja, bujang gadis, gaus, matra, tropi, tari dan rohis.

Kegiatan asessment/evaluasi pembelajaran Rp. 31.183.000 berupa LCD, plat rel, printer, pemeliharaan sekolah dan sarana sekolah. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 87.374.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 35.000.000, langganan daya jasa Rp. 50.905.200, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 61.893.900,- , penyedia alat multimedia pembelajaran Rp. 12.709.000,- , dan pembayaran honor Rp. 22.650.000.

Tahap I, Tahap II dan Tahap III semua kegiatan sama apakah benar dengan juklak dan juknis anggaran dana BOS untuk berlangganan koran membeli 2 unit AC paling tinggi AC tersebut Rp. 3 Juta 1 unit x 2 = Rp. 6 Juta. Terindikasi mark up, buku yang dibeli itu dibagikan atau dijual lagi kepada siswa. Itu tidak dapat dijelaskan. Dan buku kurikulum untuk siswa yang dibeli berupa mata pelajaran apa tidak jelas.

Kegiatan palang merah remaja, futsal, basket, karate, taekwondo, silat, kelompok kerja ilmiah apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan itu itu, kenapa harus dibeli dalam 3 tahap dana BOS, apa saja sarana dan prasarana yang digunakan DANA BOS untuk kegiatan ini.

Apakah sudah sesuai dengan juklak dan juknis, apa yang dijelaskan Kepala Sekolah dan Guru-guru tersebut, dilihat dari daftar isi SMAN 18 Palembang, ada pembengkakan anggaran atau mark up dari kegiatan ini. Dari tahap I, total anggaran yang digunakan Rp. 401.950.000,-, di tahap II total anggaran membengkak menjadi Rp. 722.600.000.

Ganti tahap II total anggaran menurun namun lebih besar dari tahap I sebesar Rp. 481.950.000.
Di tahun 2023 anggaran tahap I Rp. 827.250.000, dan tahap II total anggaran Rp. 641.000.000, dan anggaran 2023 ini masih berjalan,. Dilihat dari anggaran yang turun pertermin terindikasi pihak sekolah telah memanipulasi dan merekayasa laporan kegiatan unutk menggelapkan anggaran dana BOS yang sudah dikucurkan pemerintah.

Kita sudah tahu kalau fungsi inspektorat itu mengaudit keuangan negara yang digunakan oleh penyelenggara negara, kita tidak mintak hasil audit dari inspektorat, tapi minta rincian kegiatan dana BOS yang digunakan untuk kegiatan di SMAN 18 Palembang yang dikelola oleh Kepala Sekolah dan guru-guru yang telah ditunjuk. Artinya kepala sekolah ingin cuci tangan lemparkannya ke inspektorat.

Menurut keterangan Irwanto, hak jawab yang kami terima dari Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang, Pak H. Heru sudah kami terima, yang isinya bahwa penggunaan dana BOS itu sudah sesuai SOP dan pemberitaan tersebut Fitnah.

Kalau benar sesuai dengan SOP kenapa tidak dilampirkan hasil kegiatannya (LPJ) kepada kami, atau ditempel di Papan sekolah, hasil kegiatan dana BOS atau LHP. Kami pun dapat somasi dari pengacara kepala sekolah, apa maksud somasi yang dilayangkan ke media kami, jika pemberitaan itu tidak benar, hak jawab untuk kepala sekolah, kalau kami melanggar kode etik jurnalistik. Ada Dewan Pers, bukan di somasi. Timbul pertanyaan dari kawan-kawan media dan LSM saat ditanya kepala Sekolah SMAN 18 Palembang, H. Heru Supeno, anggaran dari mana kepala seklah untuk membayar pengacara tersebut dan dari pos mana diambil, diam dengan mata melotot dan muka sinis pak Heru tidak menjawab, muncul kecurigaan kami, kenapa kawan-kawan wartawan ada yang dijebak oleh Kepala Sekolah seolah-olah ingin membantu dana tetapi dijebak dengan alasan pemerasan, ide siapa, apakah ini ide dari kuasa hukum atau dari yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan