Purworejo, Gemadikatv.com – Wanita penganiaya bayi angkatnya yang baru berumur 19 bulan diamankan Polres Purworejo. Ia mengaku tega melakukan tindakan kejinya hingga kritis lantaran kesal kepada korban yang terus saja menangis.
HH (24), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Meski telah menyesali perbuatannya, wanita yang berprofesi sebagai penjual angkringan itu tetap harus berurusan dengan hukum lantaran tega melempar dan memukul korban yang baru diadopsinya selama enam bulan hingga kritis.
Tersangka mengungkapkan saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (8/11/2023) sore “Sangat menyesal atas perbuatan tersebut, inginnya saat ini saya yang merawat anak tersebut hingga bener-bener sembuh, Karena anak tersebut yang saya gendong menangis terus, saya pun kesal dan melemparnya karena saya juga capek seharian jualan”.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10) sekitar pukul 09.45 WIB, lalu di barber shop T-Tri Jl A Yani, Kampung Plaosan. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya dianiaya, langsung melapor ke Polres Purworejo, ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Purworejo menjelaskan, ketika itu suami dan tersangka serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan. Namun, korban yang digendong tersangka menangis tak henti-henti sehingga membuat tersangka jengkel dan membanting korban hingga memukulnya.
“Modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban dari gendongannya ke lantai hingga tubuh korban membentur lantai dan mengenai kepalanya dengan keras kemudian tersangka memukul dan menampar bagian tubuh korban,” jelasnya.
“Motif kejadian tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban,” sambungnya.
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai dirumah sakit diketahui korban mengalami pendarahan otak.
“Korban sempat dibawa kerumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS Dr. Tjitrowardojo, selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak,” paparnya.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas pada Rabu (1/11). Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum et repertum atas nama korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter,” pungkasnya.