Sragen, Gemadikatv.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
Sertu Mukhamad Purwadi Babinsa Kaliwedi anggota Koramil 06/Gondang menghadiri undangan Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDes perubahan tahun 2023 di Aula kantor Desa Kaliwedi Kec. Gondang. ( 08/11/2023 )
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Estiarto Wahyu Sumirat, Kom. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gondang mengatakan, APBDesa Perubahan tahun anggaran 2023 dibuat atau disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.
“Apabila ada perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, misalnya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APB Desa,” ungkap Estiarto.