Jakarta, Gemadikatv,com – (03/11/23) Terkait dengan putusan MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres dan cawapres. Dugaan pelanggaran itu kini diusut oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan putusannya akan disampaikan hari Selasa, (07/11/23).
Dua bakal cawapres, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD dan Cak Imin berkomentar hal yang sama-sama mempercayakannya Kepada Ketua MKMK Jimly Assihiddiqie.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiemengaku menemukan banyak isu baru dalam kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK, “Dari semua laporan dan persidangan, alhamdulilah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru gitu, loh, dan saya rasa sidang hari ini pun demikian,” kata Jimly selepas sidang kasus dugaan pelanggaran etik. Kamis, (02/11/2023)
“Nah, harapan kita melalui putusan MKMK hari Selasa besok(7/11) bisa memberi solusi.”