Kendal, Gemadiaktv – Ramai jadi pembicaraan Masyarakat, Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan adanya berita Pemerintah Desa dan Panitia Tukar Menukar Tanah Bengkok Desa Botomulyo yang menggugat Bupati Kendal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (16/10/2023).
Bupati Kendal digugat oleh Sekretaris Desa Botomulyo, Abdul Rokhim, selaku Ketua Panitia Tukar Guling, Alasannya karena Bupati membatalkan sepihak proses tukar guling tanah kas desa di Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Kuasa hukum Abdul Rokhim, Sukarman Sastro mengatakan gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan intervensi, sebab Bupati Kendal membatalkan tukar guling tanah kas desa dengan data perorangan.
“Kami gugat intervensi karena sudah keluar izin dari Bupati karena memperbolehkan tukar menukar tanah kas desa dengan milik perorangan. Tahu-tahu dibatalkan oleh Bupati Kendal,” tuturnya kepada awak Gemadikatv pada saat mendaftarkan gugatan di PTUN Semarang, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, pembatalan itu dianggap aneh. Sebab Pemerintah Kabupaten Kendal membatalkan sendiri izin Tukar Guling yang sudah di sahkan. Kemudian izin yang di keluarkan setahun yang lalu dianggap batal demi hukum.
“Ada beberapa alasan yang menurut saya agak aneh yakni pembatalan dari Bupati mendasarkan pada LHP inspektorat dimana terdapat selisih nilai apresial,” selisih Lahan Bengkok Desa yang seluas 1,6 Ha yang tidak produktif ditukar dengan Lahan Produktif seluas 3,5 Ha itu jelas menguntungkan Pemdes dan Masyarakat Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Menurut kami proses tukar guling tanah kas desa itu sudah benar sah karena kami ikuti petunjuk dari Team 9 yang di bentuk dari OPD dan sudah disahkan oleh Bupati, kata Ghofur Perangkat desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, hanya karena laporan surat kaleng dari S yang orangnya saja tidak selalu berada di Desa, tetapi Bupati Langsung menanggapi dengan surat pembatalan tanpa adanya klarifikasi atau pemeriksaan pada panitia, khususnya panitia 9, jelasnya.